Selasa, 30 September 2025

Venna Melinda Korban KDRT

Buntut KDRT, Ferry Irawan Divonis Setahun Penjara, Venna Melinda: Enggak Ada Intervensi

Venna Melinda bersyukur atas keputusan majelis hakim yang memberi vonis hukuman satu tahun penjara kepada Ferry Irawan.

Tangkapan layar kanal YouTube Intens Investigasi
Venna Melinda (Tangkapan layar kanal YouTube Intens Investigasi). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Venna Melinda bersyukur atas keputusan majelis hakim yang memberi vonis hukuman satu tahun penjara kepada Ferry Irawan.

Diketahui, Ferry Irawan divonis satu tahun penjara atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Venna Melinda oleh Pengadilan Negeri Kediri. 

"Kalau soal vonis kewenangan hakim, enggak ada yang bisa intervensi," kata Venna Melinda ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (23/5/2023).

Baca juga: Ferry Irawan Kukuh Tak Akui Kesalahan Meski Divonis Setahun Penjara, Ungkap Pengakuan Venna Melinda

Meski vonis terhadap Ferry lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Venna Melinda tak masalah.

Sebab, ia menyerahkan semua keputusan kepada majelis hakim.

"Kalau aku, untuk urusan vonis berapa lama, aku udah serahkan kepada hakim, aku nggak masuk ke sana. Intinya aku bersyukur aja," ujar Venna Melinda.

Venna Melinda juga yakin, dengan vonis tersebut proses perceraiannya bisa berjalan lancar.

"Karena memang saya ingin bercerai, di gugatan balik saya kan saya ingin bercerai karena KDRT," tutur Venna Melinda.

"Jadi insya Allah hasil dari vonis PN kediri akan menguatkan argumen saya tentang perceraian saya," katanya lagi.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU menuntut Ferry Irawan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan