Venna Melinda Korban KDRT
Ditahan karena Kasus KDRT, Ferry Irawan Minta Maaf ke Venna Melinda atas Kekhilafannya
Ferry Irawan meminta maaf kepada istrinya, Venna Melinda setelah resmi menjadi tahanan Polda Jawa Timur dalam kasus KDRT.
TRIBUNNEWS.COM - Aktor Ferry Irawan resmi ditahan Polda Jawa Timur (Jatim) terkait kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilaporkan istrinya, Venna Melinda.
Setelah ditahan dan mengenakan baju tahanan, Ferry Irawan lalu membacakan surat yang ia tulis untuk Venna Melinda.
Lewat surat itu, Ferry Irawan meminta maaf kepada Venna Melinda atas segala kekhilafannya
"Pada istriku tersayang Venna, Abi tahu, Venna tahu bagaimana perjuangan kita sampai kita bisa berumah tangga," ucap Ferry, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Senin (16/1/2023).
"Abi mohon maaf atas segala kesalahan, khilaf yang Abi buat selama kita berumah tangga," sambungnya.
Pria 45 tahun ini juga akan menerima semua konsekuensi dan menjalani proses hukum atas kasus KDRT yang menjeratnya.
Baca juga: Athalla Naufal Yakin Venna Melinda Tak akan Cabut Laporan KDRT Ferry Irawan
"Kalau dalam proses hukum dan Abi sudah tahu sebenarnya apa yang akan terjadi pada hari ini, Insya Allah segala macam konsekuensinya," kata Ferry Irawan.
"Insya Allah Abi akan coba dengan ikhlas menjalani ini semua, kalau memang apa yang Abi sudah jalani bisa meraih cinta dan kasih sayangnya Venna kembali," lanjutnya.
Lebih lanjut, Ferry menyatakan bahwa dirinya masih mencintai Venna Melinda.
Ferry Irawan pun berharap Venna masih bisa memaafkan dirinya.
"Saya tahu dari lubuk hati Venna yang terdalam orang baik apa pun itu Abi akan selalu mencintai dan menyayangi Venna," terang Ferry.
Ferry Irawan Terancam 5 Tahun Penjara setelah Ditetapkan Jadi Tersangka KDRT
Ferry Irawan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan KDRT terhadap Venna Melinda.
Mengutip YouTube Tribun Jatim Timur, Kamis (12/1/2023), Ferry Irawan terancam pidana lima tahun penjara.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto.
"Kemarin dilakukan gelar perkara dan sudah ditetapkan bahwa Saudara FI (Ferry Irawan) dinaikkan statusnya menjadi tersangka," kata Kombes Dirmanto.
Penetapan tersangka Ferry Irawan dilakukan setelah penyidik melalukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di sebuah hotel kawasan Kota Kediri, Rabu (11/1/2023).

Baca juga: KDRT yang Dilakukan Ferry Irawan Berdampak Pada Psikis, Venna Melinda Gugup dan Merasa Khawatir
Di sana penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi.
Di antaranya house keeping, front office, dan beberapa pegawai hotel yang mengetahui kejadian.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti rekaman CCTV, sprei, handuk dan sampel darah di TKP.
"Kemudian di TKP juga ditemukan beberapa barang bukti di antaranya seprai, handuk yang ada bercak darahnya, beberapa sampel darah juga sudah diambil oleh penyidik," tuturnya.
Kombes Dirmanto mengatakan polisi akan memeriksa Ferry Irawan pada Senin ini.
"Kemudian hari ini akan dilayangkan surat panggilan kepada FI, supaya hari Senin datang ke penyidik untuk memenuhi undangan yang dilayangkan," ujar Dirmanto.
Lanjut Kombes Dirmanto menerangkan bahwa Ferry dipersangkakan Pasal 44 dan 45 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT.
"Ancaman hukuman penjaranya lima tahun maksimal," pungkasnya.
Baca juga: Ditahan, Ferry Irawan Minta Belas Kasihan Venna Melinda untuk sang Ibu hingga Ungkit Kematian Ayah
Berita lain terkait Venna Melinda dan Ferry Irawan
(Tribunnews.com/Indah Aprilin)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.