Venna Melinda Korban KDRT
Soal Kasus KDRT Venna Melinda, Komnas Perempuan Harap Kepolisian Tak Gunakan Restorative Justice
Komisioner Komnas Perempuan, Veryanto Sitohang meminta Kepolisian tidak menggunakan restorative of justice dalam menangani kasus KDRT Venna Melinda.
TRIBUNNEWS.COM - Komisioner Komnas Perempuan, Veryanto Sitohang memberikan tanggapannya terkait kasus KDRT yang menimpa artis Venna Melinda.
Diketahui Venna Melinda melaporkan suaminya, Ferry Irawan terkait dugaan KDRT yang diterimanya ke Polda Jatim.
Menurut Veryanto, kekerasan yang disebutkan dalam Pasal 44 ayat 1-3 UU KDRT tertulis bahwa KDRT tidak termasuk delik aduan, tetapi merupakan delik biasa.
Sehingga ketika kepolisian mengetahui kasus KDRT tersebut, dengan atau tidak adanya laporan dari korban atau pendampingnya, kasus KDRT ini tetap harus ditindaklanjuti.
Kepolisian juga harus memproses kasus KDRT tersebut hingga ke persidangan.
"Kekerasan yang disebutkan dalam Pasal 44 ayat 1-3 tersebut kami tegaskan itu bukan sebagai delik aduan, tetapi itu adalah delik biasa. Karena itu ketika kepolisian mengetahui kasus itu, dengan atau laporan dari korban atau pendampingnya."
Baca juga: Ivan Fadilla Berikan Dukungan untuk Venna Melinda yang Kini Alami Dugaan KDRT
"Sangat penting untuk kepolisian untuk menindaklanjuti itu, memproses kasus itu sampai pada proses persidangan," kata Veryanto dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Sabtu (14/1/2023).
Tak hanya itu, Veryanto pun berharap agar kepolisian tidak menggunakan restorative of justice dalam menangani kasus KDRT.
Terlebih KDRT yang diterima oleh Venna Melinda ini telah mengakibatkan luka-luka dan menganggu keselamatannya.
"Kami juga berharap kepolisian tidak menggunakan restorative justice dalam penanganan KDRT, apalagi secara khusus dia mengakibatkan luka-luka atau menganggu keselamatan korban," tegasnya.
Baca juga: Elma Theana Ungkap Kesedihan Ferry Irawan atas Kasus KDRT Venna Melinda
Alami Dugaan KDRT, Venna Melinda Tulis Kalimat Penyemangat untuk Perempuan
Diberitakan sebelumnya, Artis peran Venna Melinda mengklaim menjadi korban dugaan kasus KDRT yang dilakukan oleh suaminya, Ferry Irawan.
Atas tindakan tersebut membuat Venna melaporkan Ferry Irawan ke Polda Jawa Timur.
Kemudian, Venna kembali aktif bersosial media. Baru-baru ini ia mengunggah pesan bijak melalui laman Instagram pribadi miliknya.
Unggahan tersebut disertai dengan foto dan lagu Afgan berjudul Ku Mohon.
Baca juga: Curhat Ferry Irawan Digugat Cerai Venna Melinda, Mengaku Pasrah dan Masih Sayang
Dalam keterangannya Venna sebagai perempuan meyakini memiliki kekuatan lebih untuk menghadapi masalah yang saat ini tengah dihadapinya.
Lebih lanjut masalah tersebut diyakini dapat lebih menguatkan dirinya ke depan.
“Seorang wanita yang kuat tahu dia memiliki kekuatan yang cukup untuk perjalanan, tetapi seorang wanita dengan kekuatan tahu bahwa dalam perjalananlah dia akan menjadi kuat,” tulis Venna Melinda dikutip Sabtu (14/1/2023).
Baca juga: Dikabarkan Akan Menggugat Cerai Ferry Irawan, Venna Melinda: Merelakan Perkawinan Demi Kebenaran
Venna Melinda Laporkan Ferry Irawan
Diberitakan sebelumnya, Venna Melinda mengalami dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga oleh suaminya, Ferry Irawan.
Kekerasan tersebut dilakukan saat berada di salah satu hotel kawasan Kediri yang membuat Venna Melinda melaporkan kasus tersebut ke Polres Kota Kediri.
Namun, laporan tersebut dilimpahkan ke Polda Jawa Timur lantaran domisili Venna Melinda berada di Surabaya.
"Adanya laporan kasus KDRT dengan pelapor saudara VM dan terlapor saudara FI," kata Kombes Pol Dirmanto, Humas Polda Jawa Timur, melalui siaran pers kepada Tribunnews.com, Senin (9/1/2023).
Bermula kejadian dugaan KDRT tersebut dilakukan Ferry Irawan di salah satu hotel di kawasan Kediri.
Baca juga: Jawab Kemungkinan Venna Melinda Batal Gugat Cerai Ferry Irawan, Verrell Bramasta: Aku Lebih Terluka
"Awal mula kejadian ini dinilai dari yang bersangkutan cekcok di salah satu hotel di wilayah Kota Kediri," lanjutnya.
Atas kejadian tersebut beredar foto Venna Melinda bersimbah darah di bagian hidungnya.
Ferry Irawan sendiri pun telah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Fauzi Nur Alamsyah)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.