Venna Melinda Korban KDRT
Buntut Laporan KDRT, Venna Melinda Bakal Gugat Cerai Ferry Irawan dalam Waktu Dekat
Venna Melinda menunjuk Hotman Paris sebagai kuasa hukumnya atas laporan dugaan KDRT di Polda Jawa Timur. Hotman ungkap Venna berencana akan menggugat
TRIBUNNEWS.COM - Venna Melinda kini siap menggugat cerai Ferry Irawan, pasca-alami dugaan KDRT oleh sang suami.
Buntut dari pelaporan KDRT, pernikahan Venna Melinda dan Ferry Irawan bakal berujung perpisahan.
Kabar itu diungkapkan pengacara Hotman Paris Hutapea, dikutip dari kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Rabu (11/1/2023).
Dalam tayangan wawancara itu, Hotman Paris yang sempat diminta menjadi pengacara terkait kasus dugaan KDRT yang dialami Venna Melinda.
Hotman juga mengatakan, kini Venna Melinda akan menggugat Ferry Irawan dalam waktu dekat.
"Venna Melinda tadi bilang ke saya, dalam waktu dekat dia akan ajukan gugatan cerai," kata Hotman Paris.
Akibat dugaan KDRT yang dilakukan Ferry Irawan, Venna Melinda mengalami luka fisik berupa hidung berdarah.
Baca juga: Kecewa Ferry Irawan Diduga KDRT Venna Melinda, Elma Theana: Tetap Laki-laki yang Salah
Hotman Paris pun menambahkan, Venna juga mengalami retak tulang rusuk akibat kekerasan yang ia terima.
Selain itu, Hotman Paris juga menyebut Venna Melinda menjalani pemeriksaan bersama dengan psikiater.
"Hari ini Venna Melinda diperiksa oleh dokter psikiater,"
"Besok saya akan mendampingi dia untuk BAP tambahan karena di samping darah-darah yang keluar dari hidungnya, juga katanya ada retak di tulang rusuk," tutur Hotman Paris.
Hotman Paris mengatakan, Venna Melinda sempat menangis saat menghubunginya dari rumah sakit.
"Venna itu nangis-nangis telepon saya dari rumah sakit. Mungkin hari ini dia sudah bisa keluar, sesudah ada visum dari dokter bahwa ada masalah soal rusuknya sampai retak begitu," ucapnya.
Pengacara kondang itu juga menyebutkan, Venna Melinda bukan hanya sekali menerima kekerasan dari Ferry Irawan.
"Ternyata yang dialami oleh Venny (panggilan untuk Venna Melinda) ini bukan hanya sekali ini,"
"Terutama, kata Venny itu selalu ada masalah setiap minta gini (hubungan seksual)," terangnya.
Lebih lanjut, Hotman Paris menjelaskan Ferry Irawan akan dikenakan pasal 44 ayat 1 Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

"Semula suaminya Venna Melinda dituduh pasal 44 ayat 4 yang KDRT ringan,"
"Tapi sekarang berubah menjadi pasal 44 ayat 1 yaitu KDRT berat yang bisa ditahan dan juga KDRT yang mengakibatkan (gangguan) psikis," jelasnya.
Pria yang kini berusia 63 tahun itu menyebutkan, Ferry Irawan juga dapat dikenakan pasal 45 tentang KDRT yang menyebabkan gangguan psikis.
"Ya dia trauma, makanya oleh kepolisian ditambahkan pasalnya menjadi pasal 45 yaitu psikis, akibat psikis gitu loh," pungkasnya.
Diketahui pada Minggu (8/1/2023) Venna Melinda melaporkan Ferry Irawan ke Polda Jawa Timur atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
(Tribunnews.com/Dian Hastuti)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.