Minggu, 5 Oktober 2025

Kasus Nikita Mirzani

Dito Mahendra Belum Bisa Dijemput Paksa untuk Hadiri Sidang Nikita Mirzani, Hakim Ungkap Alasannya

Meski Dito Mahendra sudah 2 kali mangkir majelis Hakim mengatakan bahwa pihaknya belum bisa melakukan upaya pemanggilan paksa. Mengapa?

kolase/dok Tribunnews.com/TribunnewsBanten
Meski Dito Mahendra sudah 2 kali mangkir majelis Hakim mengatakan bahwa pihaknya belum bisa melakukan upaya pemanggilan paksa. Mengapa? 

TRIBUNNEWS.COM, KOTA SERANG - Sidang kasus Nikita Mirzani kembali tak dihadiri saksi pelapor Dito Mahendra.

Seharusnya Dito Mahendra datang ke sidang kasus Nikita Mirzani Kamis (15/12/2022) kemarin untuk memberi keterangan saat pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tak hanya kali ini, Dito Mahendra sebelumnya sudah mangkir dari persidangan.

Baca juga: Dito Mahendra Kembali Mangkir di Sidang, Nikita Mirzani Menangis hingga Mucul Desakan Jemput Paksa

JPU dari Kejari Serang menyampaikan kepada Majelis Hakim jika Dito Mahendra masih dirawat di salah satu Rumah Sakit di Jakarta karena terkena penyakit DBD.

Ketidakhadiran Dito Mahendra itu membuat sahabat Nikita Mirzani, Adjie Pujianto menganggap tidak adanya keseriusan Dito dalam perkara ini.

Pasalnya, Nikita Mirzani sudah sempat merasakan dijemput paksa hingga akhirnya merasakan dinginnya jeruji besi.

Namun, Dito justru secara tega mangkir dari persidangan.

Dikutip Tribunnews dari kanal YouTube Intens Investigasi, Kamis (15/12/2022), Adjie lantas menyebut jika Dito Mahendra juga perlu merasakan dijemput paksa seperti yang dialami Nikita Mirzani.

Baca juga: Mengapa Dito Mahendra Kembali Tak Datangi di Sidang Kasus Nikita Mirzani? Ini Jawaban Jaksa

Namun, seperti yang disampaikan Adjie jika Hakim masih memberikan kesempatan satu kali untuk Dito Mahendra.

“Hakim juga memberikan kesempatan yang terakhir untuk di hari Senin besok untuk Jaksa Penuntut Umum bisa menghadirkan saksi dengan cara apa pun,”

kolase warta kota/instagram
kolase warta kota/instagram (kolase warta kota/instagram)

“Kalau seorang Niki bisa kalian jemput paksa, maka tidak menutup kemungkinan aparat penegak hukum pasti akan menjemput paksa juga saudara saksi,” kata Adjie.

Adjie juga berharap jika aparat penegak hukum dapat berlaku adil kepada Nikita Mirzani dan Dito Mahendra.

“Mudah-mudahan bisa memberlakukan hal yang sama antara pelapor dan terlapor,”

“Niki sudah merasakannya dan Niki sudah menjalaninnya,” ujar Adjie.

Perlukah Dito Mahendra Dipanggil Paksa? Begini Sikap Hakim

Lantas, bagaimana sikap Hakim dengan kembali mangkirnya Dito Mahendra pada sidang kasus Nikita Mirzani?

Meski Dito Mahendra sudah mangkir untuk kedua kalinya dalam persidangan, majelis Hakim mengatakan bahwa pihaknya belum bisa melakukan upaya pemanggilan paksa kepada para saksi.

Mengapa tak bisa dilakukan?

Baca juga: Dito Mahendra Mangkir Sidang Lagi, Pihak Nikita Mirzani Minta Pemeriksaan Dihentikan

Ternyata majelis hakim pada sidang kasus Nikita Mirzani ini menunggu surat panggilan yang diajukan oleh JPU kepada saksi yang akan dipanggil, itu sah terlebih dahulu.

"Jadi majelis hakim tentu mengambil langkah sesuai ketentuan KUHAP," tukasnya.

Majelis Hakim yang memimpin sidang kasus UU ITE dan pencemaran nama baik dengan terdakwa Nikita Mirzani menyebut surat panggilan saksi terhadap Dito Mahendra tidak sah.

Ketua Majelis Hakim, Dedy Adi Syaputra mengatakan bahwa majelis hakim mengambil sikap atas ketidakhadiran saksi harus berdasarkan pada ketentuan KUHAP.

Baca juga: Nikita Mirzani Ogah Lanjutkan Sidang Secara Online, Alasannya Ingin Bertemu Langsung Dito Mahendra

Dirinya menyebut surat panggilan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang kepada para saksi ternyata tidak sah.

"Setelah Majelis Hakim mempelajari dan membaca surat panggilan yang diajukan penuntut umum. Dari beberapa surat panggilan tersebut, majelis hakim menilai bahwa surat panggilan tersebut tidak sah," ujar Dedy saat di Persidangan, Kamis (15/12/2022).

Dedy menjelaskan alasan Majelis Hakim menilai bahwa surat yang dilayangkan oleh JPU tidak sah.

Pertama, surat yang dilayangkan kepada saksi tidak memenuhi ketentuan pasal 146 KUHAP dan ketentuan pasal 270 KUHAP.

Majelis Hakim yang memimpin sidang dengan terdakwa Nikita Mirzani menyebut surat panggilan saksi terhadap Dito Mahendra tidak sah.
Majelis Hakim yang memimpin sidang dengan terdakwa Nikita Mirzani menyebut surat panggilan saksi terhadap Dito Mahendra tidak sah. (Ahmad Tajudin/TribunBanten.com)

Di mana surat panggilan terhadap saksi, kata dia, itu harus dilakukan secara langsung oleh petugas.

"Petugas harus bertemu langsung dengan orang yang dipanggil menjadi saksi, dan orang yang menjadi saksi harus menandatangani surat tersebut," katanya.

Sedangkan surat yang Majelis Hakim terima, ternyata surat panggilan JPU pengirimannya dilakukan melalui jasa kirim melalui POS dan JNE.

Surat tersebut, kata Dedy, tidak dilakukan langsung kepada yang bersangkutan.

"Sehingga petugas tidak tahu apakah yang bersangkutan ada di tempat atau di lokasi lain," katanya.

Baca juga: Dito Mahendra Tak Hadir Sidang, Nikita Mirzani Menangis di Hadapan Hakim: Jujur Saya Kecewa

Majelis Hakim juga sempat menegur JPU karena dinilai tidak serius dalam menangani perkara tersebut.

Berdasarkan pertimbangan, Majelis Hakim mengambil keputusan untuk memberikan kesempatan satu kali lagi kepada JPU untuk bisa menghadirkan saksi korban.

JPU diminta untuk memanggil saksi pada hari Senin tanggal 19 Desember 2022.

"Majelis Hakim memerintahkan kepada penuntut umum untuk memanggil yang terakhir kepada para saksi, khususnya saksi korban Mahendra Dito," ungkapnya.

Nikita Mirzani (kiri) Kuasa hukum, Fahmi Bachmid (kanan) - Nikita Mirzani kecewa Dito Mahendra tak hadiri sidang
Nikita Mirzani (kiri) Kuasa hukum, Fahmi Bachmid (kanan) - Nikita Mirzani kecewa Dito Mahendra tak hadiri sidang (YouTube Intens Investigasi)

Selain Dito Mahendra, Majelis Hakim juga meminta JPU untuk menghadirkan dua saksi lainnya.

Kedua saksi itu yakni Haerul Yusi yang dikabarkan tidak bisa hadir karena masih berduka atas meninggalnya ibu kandung dari Haerul.

Serta saksi MA Hadi Yusuf yang dikabarkan masih berada di kampung halamannya di Lampung.

"Alasan tadi yang disebutkan masih dikampung halaman, masih duka, itu bukan menjadi alasan yang sah, yang ada dipersidangan harus sesuai KUHAP," ungkapnya.

Baca juga: Nikita Mirzani Sampaikan Pesan Menohok untuk Dito Mahendra yang Kerap Mangkir Sidang

Majelis Hamim memberikan kesempatan kepada JPU untuk bisa memaksimalkam waktu.

JPU meminta saksi hadir untuk ketigakalinya, dan kesempatan ini diberikan untuk yang terakhir kalinya bagi semua saksi.

"Sekali lagi terakhir kali apabila penuntut umum tidak bisa menghadirkan saksi, maka kami anggap tidak ada saksi," tandasnya.

Nikita Mirzani Menangis di Hadapan Hakim
Dalam sidang lanjutan ini, Nikita Mirzani menangis di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Dedy Adi Syaputra.

Nikita Mirzani mengaku kecewa lantaran dalam persidangan hari ini, Dito Mahendra kembali mangkir dalam persidangan.

Padahal hari ini jadwal pemanggilan kedua Dito Mahendra untuk dimintai keterangan dalam pembuktian kasus yang menjerat Nikita Mirzani.

Nikita Mirzani ditahan. Nyai kembali merasakan hidup di penjara setelah Kejaksaan Negeri Serang menahannya. Ia ditahan di Rutan Kelas IIB Serang.
Nikita Mirzani ditahan. Nyai kembali merasakan hidup di penjara setelah Kejaksaan Negeri Serang menahannya. Ia ditahan di Rutan Kelas IIB Serang. (kolase/dok Tribunnews.com/TribunnewsBanten)

"Yang mulia jujur saya kecewa, saya ingin cepat selesai masalah ini. Karena jujur saya juga sedang sakit yang mulia," ujarnya sambil menangis di persidangan, Kamis (15/12/2022).

Nikita menangis saat dimintai tanggapannya kepada Majelis Hakim atas ketidakhadirannya Dito Mahendra.

Menurut Nikita, meski dirinya dalam kondisi sakit tetap bisa menghadiri persidangan.

Namun berbalik dengan Dito Mahendra yang tidak hadir untuk kedua kalinya.

"Sampai berapa lama lagi saya harus begini," tukasnya.

Dito Mahendra Minta Sidang Daring, Kuasa Hukum Nikita Mirzani Murka
Nikita Mirzani ogah untuk melanjutkan sidang kasus pencemaran nama baik secara online.

Hal tersebut menyusul niat janda tiga anak itu untuk melihat dan bertemu langsung sosok yang memasukkannya ke penjara, Dito Mahendra.

Diketahui sudah dua kali Dito Mahendra mangkir dari panggilan sidang. Namun menurut jaksa, Dito meminta agar sidang dilangsungkan secara daring.

Artis Nikita Mirzani menjalani sidang kelima yang digelar di ruang utama Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (15/12/2022). Agenda sidang terdakwa Nikita Mirzani mulai memasuki pembuktian atas perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.
Artis Nikita Mirzani menjalani sidang kelima yang digelar di ruang utama Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (15/12/2022). Agenda sidang terdakwa Nikita Mirzani mulai memasuki pembuktian atas perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra. (Tribun Banten/desi purnamasari)

"Iya saya engga mau online dong, kan saya engga pernah ketemu (Dito) harus ketemu dong," ujar Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (15/12/2022).

Lebih lanjut, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid menambahkan jika pihaknya menginginkan agar sidang tetap dilakukan secara tatap muka.

"Berarti sidangnya harus tetap di PN Serang. Kalau sidangnya di online lagi ngapain sidang-sidang, udah digetok aja langsung bubar," tegas Fahmi Bachmid.

Diketahui, Dito meminta sidang untuknya dilakukan secara daring.

"Tim penasehat hukum korban menyurati kami," ujar jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (15/12/2022).

Tentang sidang online ini, majelis hakim berpendapat bahwa pemeriksaan saksi secara daring bisa dilakukan dengan mengikuti ketentuan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

"Untuk saksi diperiksa secara tele conference, dalam KUHAP tidak diatur. Namun dalam PERMA Mahkamah Agung, hal tersebut bisa dilakukan," terang hakim ketua majelis.

Namun, Dito Mahendra harus tetap hadir di Serang untuk dilakukan pemeriksaan secara daring.

(TribunBanten.com/Ahmad Tajudin) (Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah/Linda))

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved