Kasus Nikita Mirzani
Hari Ini Sidang Putusan Sela, Nikita Mirzani Berharap Eksepsi Dikabulkan Hakim
Nikita Mirzani kembali menjalani sidang kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Senin (5/12/2022) hari ini.
Penulis:
Fauzi Nur Alamsyah
Editor:
Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nikita Mirzani kembali menjalani sidang kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Senin (5/12/2022) hari ini.
Sidang tersebut beragendakan putusan sela dari eksepsi atau nota pembelaan yang diajukan oleh Nikita Mirzani pada sidang sebelumnya.
Baca juga: Dapat Dukungan saat Jalani Sidang, Nikita Mirzani Bersyukur: Banyak yang Mencintai Aku Apa Adanya
Oleh karena itu Nikita Mirzani maupun kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid berharap majelis hakim dapat mengabulkan eksepsi tersebut pada sidang kali ini.
"Kita berharap di kabulkan," kata Fahmi Bachmid saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (5/12/2022).
Kemudian, Fahmi menjelaskan kondisi Nikita sehat jelang sidang putusan sela.
Ibu tiga anak itu bahkan meyakini jika kasusnya ini menjadi perjalanan hidupnya.
Baca juga: Nikita Mirzani Akui Jual Rumah, Sudah Bosan Jadi Alasan, Bakal Cari yang Lebih Besar
"Alhamdulillah, Niki sehat dan ini bagian dari perjalanan hidupnya," ujar Fahmi.
Rencananya sidang atas kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra itu akan digelar pada pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Serang Banten.
Sebelumnya, dalam eksepsi di sidang, Nikita Mirzani sempat menyinggung ketiga anaknya.

Nikita Nikita Mirzani menegaskan kepada ketiga anaknya jika orangtuanya ini bukanlah seorang pelaku teroris.
Bahkan dirinya sangat merindukan ketiga anak-anaknya yang masih membutuhkan perhatian orangtua.
Baca juga: Salah Satu Rumah Mewahnya Dijual, Nikita Mirzani Jawab Isu Bangkrut Sebut Enggak Jual Diri!
"Bahwa saya menyampaikan sksepsi ini dikhususkan untuk ketiga anak-anak saya. Bahwa Percayalah mimimu bukanlah pelaku teroris, mimi bukanlah pelaku pembunuhan, mimin juga bukan juga pengedar narkoba," kata Nikita Mirzani sambil membacakan eksepsi secara terbata-bata di hadapan hakim, Senin (21/11/2022).
Nikita Mirzani sendiri didakwa dengan penggunaan pasal alternatif. Pertama Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE, kedua Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE, dan ketiga Pasal 311 KUHP.

Sebelumnya, diberitakan TribunBanten.com , sidang lanjutan yang menjerat artis Nikita Mirzani terkait kasus ITE dan pencemaran nama baik, terhadap pelapor Dito Mahendra Senin (28/11/2022) lalu beragendakan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi terdakwa, dan penasehat hukum terdakwa digelar secara terbuka untuk umum.
Setelah mendengarkan tanggapan JPU terhadap eksepsi terdakwa Nikita Mirzani dan kuasa hukumnya.
Ketua Majelis Hakim, Dedy Adi Syaputra menetapkan untuk sidang putusan sela digelar minggu depan.
Baca juga: Nikita Mirzani Jalani Sidang Lanjutan, Dinar Candy Datangi PN Serang Beri Dukungan
"Setelah tanggapan eksepsi ini, nanti kita akan mempertimbangkan dan memusyawarahkan hasil ini dengan memberikan putusan sela," ujarnya saat di persidangan, Senin (28/11/2022).
"Untuk memberi waktu kepada majelis hakim, dalam memutuskan putusan sela, maka sidang kita tunda minggu depan," sambungnya.
Dalam sidang itu, majelis hakim akan memutuskan, apakah mengabulkan atas eksepsi yang disampaikan terdakwa Nikita Mirzani dan kuasa hukumnya.
Atau akan menolak eksepsi, dan melanjutkan persidangan ke pokok perkara dengan pembuktian, atau pemeriksaan alat bukti dan saksi-saksi.
Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Nikita Mirzani
Dikutip dari WartaKotalive.com.id, Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Serang untuk menolak eksepsi yang diajukan Nikita Mirzani.
Menurut jaksa, dakwaan untuk Nikita Mirzani sudah dibuat sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Surat dakwaan penuntut umum atas nama terdakwa Nikita Mirzani telah memenuhi syarat formil dan syarat materiil sesuai Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP," kata JPU Slamet di ruang sidang.
Jaksa juga meminta agar pemeriksaan perkara Nikita Mirzani dilanjutkan.
Baca juga: Kuasa Hukum Nikita Mirzani Pertanyakan Soal Kerugian Dito Mahendra Rp 17,5 Juta di Surat Dakwaan
"Keberatan eksepsi tim penasihat hukum terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima atau ditolak seluruhnya," kata Slamet.
Saat membacakan eksepsinya, Senin pekan lalu, Nikita Mirzani menangis setelah merasa dizalimi hingga masuk tahanan dan menjalani persidangan.

"Pelapor Mahendra Dito membuat laporan mengada-ada," kata Nikita Mirzani, sepekan kemarin.
Nikita Mirzani juga menyebutkan bahwa alasan menahan hingga dakwaan jaksa itu tidak logis.
"Polisi menjadikan saya sebagai tersangka," kata Nikita Mirzani.
"Dan jaksa penuntut umum mendakwa dan menahan saya dengan alasan yang tidak logis dan sangat lucu," lanjutnya.
Apalagi saat Nikita Mirzani mengetahui penahanannya karena Dito Mahendra merasa mengalami kerugian Rp 17,5 juta.
"Saya dianggap telah menyebabkan kerugian Rp 17,5 juta yang dialami Mahendra Dito," ucap janda tiga anak itu.
"Mungkin jaksa penuntut umum baru bangun tidur sehingga tidak bisa menghitung kerugian nyata dan logis," lanjutnya.