Kabar Artis
Status Tersangka Dicabut, Dokter Richard Lee Ogah Balas Perbuatan Kartika Putri
Status tersangka dirinya resmi dicabut, Dokter Richard Lee tak akan maafkan Kartika Putri bahkan membalas perbuatan istri Habib Usman itu.
TRIBUNNEWS.COM - Selama dua tahun, Dokter Richard Lee akhirnya menang melawan Kartika Putri dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Status tersangka Dokter Richard Lee atas kasus pencemaran nama baik dan akses ilegal telah dicabut.
Walaupun begitu, dengan tegas Dokter Richard Lee mengaku tak akan memaafkan Kartika Putri.
"Saya tidak akan memaafkan dia (Kartika Putri)," ucap Richard Lee, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Rabu (16/11/2022).
Dokter Richard Lee juga tak akan membalas perbuatan Kartika Putri padanya.
Ia mengisyaratkan biar Tuhan saja yang membalasnya.
Baca juga: Update Kasus Richard Lee dan kartika Putri, Sang Dokter Kecantikan Kini Bebas dari Status Tersangka
"Dari lubuk hati saya paling dalam saya tidak akan balas dia, karena sekali lagi saya bukan siapa-siapa," kata Dokter Richard.
"Saya yakin ada hukum yang lebih tinggi daripada hukum dunia," sambungnya.
Bahkan, Dokter Richard Lee mengaku sudah lelah dan malas berurusan dengan yang bersangkutan.
"Saya juga males urusan kayak gini ini sudah dua tahun, sudah capek banget ya," terang Richard Lee.
"Kecuali kalau dia memperpanjang, saya pun juga malas memperpanjang," tambahnya.
Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Kartika Putri
Dokter Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Kartika Putri.
Hal ini disampaikan langsung oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis.
Kombes Auliansyah pun menjelaskan alasan kenapa pihaknya menjadikan Richard Lee sebagai tersangka terkait laporan Kartika.
Diduga produk yang diteliti oleh Dokter Richard Lee di laboratorium berbeda dari produk yang dipromosikan Kartika Putri meskipun secara merek sama.
"Kenapa di laporan Kartika Putri ini Richard Lee menjadi tersangka?" kata Kombes Auliansyah, dikutip dari YouTube KH INFOTAINMENT, Selasa (15/4/2022).
"Jadi awal mulanya Richard Lee mengambil obat atau membeli kosmetik itu melalui online."
"Apakah benar produknya si Helwa atau tidak kita kan nggak tahu namanya juga produk online," paparnya.

Baca juga: Alasan Kartika Putri Santai Hadapi Masalah dengan Richard Lee: Saya Korban, Bukan Tersangka
Auliansyah menerangkan bahwa Dokter Richard Lee membeli produk kecantikan yang dipromosikan Kartika Putri itu melalui media online pada 2019.
Namun kosmetik yang dibeli oleh Richard Lee tersebut ternyata tidak mengantongi izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Produk yang dimasukkan oleh Richard Lee ke laboratorium itu tanpa ada BPOM dan sebagainya," jelas Auliansyah.
"Sementara Helwa itu semua produknya menggunakan BPOM," sambungnya.
Kombes Auliansyah juga melihat kesalahan yang dilakukan Richard Lee saat mengambil sampel.
"Mungkin juga, yang perlu kita ketahui dan garis bawahi, sebenarnya Richard Lee juga cara pengambilan dan sample itu juga salah," terang Kombes Auliansyah.
"Mungkin tidak difoto, dan lain sebagainya," tambahnya.
Lebih lanjut, Auliansyah menyebut sejak Februari hingga Juni 2020 sudah ada pembaharuan izin BPOM.
"Sedangkan yang dibeli Richard Lee melalui media online tuh di tahun 2019," ucap Auliansyah.

"Jadi sebenarnya apa yang di-endorse oleh Kartika Putri, dia sudah mengecek bahwa produk itu sudah memiliki izin BPOM dan merupakan produk yang aman," tuturnya.
Perseteruan mereka bermula ketika Dokter Richard Lee memberikan edukasi mengenai satu produk kecantikan berupa krim wajah yang dinilai berbahaya melalui saluran YouTube.
Berdasarkan uji laboratorium, Dokter Richard Lee menyebut produk tersebut mengadung merkuri, dan juga hydroquinone.
Rupanya, produk yang diulas dokter kecantikan itu pernah dipromosikan Kartika Putri.
Hal itulah yang membuat Kartika Putri tidak terima dengan hasil ulasan Dokter Richard Lee.
Berita lain terkait Dokter Richard Lee dan Kartika Putri
(Tribunnews.com/Indah Aprilin)