Kabar Artis
Pengacara Eks Sopir Nindy Ayunda soal Kronologi Penyekapan Beredar, Fahmi Bachmid: Jangan Tanya Saya
Fahmi Bachmi, kuasa hukum Sulaeman, eks sopir Nindy Ayunda bungkam soal kronologi penyekapan yang beredar. Polisi kompak enggan berkomentar.
TRIBUNNEWS.COM - Polisi dan pihak kuasa hukum Sulaeman, mantan sopir Nindy Ayunda yang mengaku disekap, bungkam tatkala ditanya perihal Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang beredar.
Dalam BAP tertanggal 11 Februari 2021 tersebut tertulis kronologi dugaan penyekapan yang dilakukan Nindy Ayunda pada ART-nya, termasuk Sulaeman.
Sulaeman hendak pulang dari kediaman Nindy Ayunda yang berada di kawasan Jakarta Selatan.
Baca juga: Eks Sopir Nindy Ayunda Susah Dapat Kerja setelah Disekap, Istri: Gak Ada yang Mau sama Orang Tulalit
Namun, Nindy mendadak memintanya kembali.
Sesampainya di rumah Nindy Ayunda, Sulaeman mengaku ada Lia Karyati yang kala itu jadi baby sitter.
Kemudian ia dan Lia dibawa masuk ke sebuah mobil oleh empat orang yang diduga disuruh Nindy.
Menanggapi itu, Fahmi Bachmid, selaku kuasa hukum Sulaeman tak bisa dimintai keterangan.
Pasalnya, saat ini kasus penyekapan yang dilakukan Nindy Ayunda dan kekasihnya, Dito Mahendra mandeg.
"Jangan tanya ke saya, silakan tanya ke Polres Jakarta Selatan (untuk kelanjutan perkara)," tegas Sulaeman.
Senada dengan pria yang juga membela Nikita Mirzani ini, Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi juga enggan dimintai keterangan.
"Penyidik itu, saya nggak bisa bicara itu," ujar Nurma kepada awak media.
Diketahui, istri Sulaeman, Rini Diana hingga kini masih memperjuangkan keadilan untuk sang suami.
Ia merasa kesulitan lantaran akibat penyekapan itu, Sulaeman menjadi kesulitan dapat kerja.
Padahal, ada lima orang anak yang harus dirawat dan dipenuhi kebutuhannya.
"Suami saya jadi kaya orang takut. Apalagi jalan ke arah dia disekap itu, udah takut dia," ujar Rini, dikutip Tribunnews dari YouTube Cumi-cumi.
Rini mengaku, Sulaeman seperti orang tulalit semenjak penyekapan terjadi.
"Dan tulalit, ibaratnya gimana ya? Efeknya ke pekerjaan, ke kehidupan kami satu keluarga," tandasnya.
Karena ini, Sulaeman sulit mendapatkan pekerjaan.

"Nggak mau ada yang mempekerjakan orang perekonomian kami berimbas," keluhnya.
"Sedangkan saya punya lima orang yang harus diperjuangkan," tutup Rini.
Sulaeman Dilarang Pulang selama 30 Hari
Beberapa waktu lalu kuasa hukum Nindy Ayunda dan Dito Mahendra menyerahkan bukti untuk membantah tuduhan dugaan penyekapan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Tuduhan yang dilaporkan Rini Diana terkait dugaan penyekapan suaminya, Sulaeman yang merupakan mantan supir Nindy Ayunda.
Baca juga: Pengakuan Sulaeman Eks Sopir Nindy Ayunda ke Penyidik, Kepala Ditutup hingga Dipukuli
Fahmi Bachmid sebagai kuasa hukum Rini kembali bereaksi, ia mempertanyakan tindakan Nindy yang melarang Sulaeman pulang selama 30 hari.
“Saya mau dengar jawaban dia (Nindy Ayunda), kenapa tidak memperbolehkan Sulaeman pulang selama 30 hari. Apa alasannya?," ujar Fahmi Bachmid saat dihubungi awak media, Jumat (4/11/2022).
Fahmi juga mempertanyakan alasan Sulaeman dilarang menelfon istrinya saat itu.
Ia ingin mendengar jawaban dari Nindy karena selama ini mengaku tak melakukan penyekapan.
“Kalau enggak ada apa-apa, kenapa dilarang pulang, dilarang telepon istrinya dan keluarganya. Ini kan pertanyaan sederhana saja,” tegas Fahmi.
Baca juga: Pesan Nikita Mirzani dari Rutan, Minta Polisi Usut Nindy Ayunda Terkait Penyekapan Mantan Sopir
Fahmi membeberkan pihaknya sudah menyerahkan seluruh bukti-bukti yang dimiliki ke pihak kepolisian, salah satunya surat keterangan dari rumah sakit yang membuktikan telah terjadi penganiayaan terhadap Sulaeman saat disekap oleh Nindy Ayunda.
“Penyidik sangat tahu siapa yang memberikan informasi menyesatkan, kami atau dia,” tegas Fahmi.
Sekedar informasi Nindy Ayunda dilaporkan oleh Rini Diana, istri dari mantan sopir pribadinya, Sulaeman, ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan kasus penyekapan.
Rini melaporkan Nindy pada 15 Februari 2021. Laporannya teregistrasi dengan nomor LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ dengan sangkaan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang.
(Tribunnews.com/ Salma/ Bayu Indra Permana)