Nikita Mirzani Tersangka
Minta Kasus Nikita Mirzani Segera Disidangkan, Kuasa Hukum: Jangan Dianggap sebagai Kasus Teroris
Fahmi Bachmid minta kepada jaksa untuk segera melimpahkan kasus kliennya ke pengadilan. Nikita Mirzani sudah siap menghadapi sidang di pengadilan.
TRUBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid minta kasus kliennya segera dilimpahkan ke pengadilan atau disidangkan.
Nikita Mirzani tengah ditahan di Rutan Kelas II B Serang, Banten atas laporan Dito Mahendra.
Tim kuasa hukum Nikita Mirzani sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Namun jaksa menolak penangguhan penahanan Nikita Mirzani.
Lebih lanjut, kini Fahmi Bachmid minta kepada jaksa untuk segera melimpahkan kasus kliennya ke pengadilan.
"Kami minta supaya dari pihak jaksa ini kasus jangan dianggap sebagai kasus teroris yang begitu berputar cukup lama, limpahkan saja," tegas Fahmi Bachmid.
Baca juga: Sepekan di Penjara, Nikita Mirzani Makin Akrab dengan Napi Penghuni Rutan Serang Banten
"Apa sih yang menjadi masalah yang sebenarnya, apakah seperti postingan itu atau kah lain-lain. Yang jelas, Niki itu memposting tulisan," sambung Fahmi Bachmid.
Fahmi Bachmid menyebut Nikita Mirzani sudah siap menghadapi sidang di Pengadilan Negeri.
Disebut, Nikita Mirzani bakal buka-bukaan dalam persidangan kelak.
"Saya sampaikan kepada dia (Nikita Mirzani) 'Nik, kita harus siap-siap sidang saja.'
'Sidang ini segera kita hadapin tentang postingan-postingan kamu itu jelaskan. Apakah keterkaitan itu semua itu nanti benar.' Kita nanti menjelaskan semua di persidangan," terang Fahmi Bachmid.
Fahmi Bachmid menyebut kondisi Nikita Mirzani di dalam tahanan dalam keadaan sehat.
Baca juga: Kabar Nikita Mirzani di Penjara, Santai Tertawa dan Traktir Makan Semua Penghuni Rutan Serang Banten
Penjelasan Kejari Serang Soal Penolakan Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani
Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menolak surat permohonan penangguhan penahanan Nikita Mirzani.
Hal ini dibenarkan oleh Freddy Simandjuntak, Kepala Kejari Serang.
"Setelah menimbang pendapat Jaksa Penuntut Umum terhadap permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka NM. Maka Jaksa Penuntut Umum berpendapat belum bisa mengabulkan permohonan penangguhan penahanan," kata Freddy Simandjuntak di Serang, Banten, baru-baru ini.
Adapun alasan permohonan penangguhan penahanan Nikita Mirzani ditolak.
"Sebagaimana pernah disampaikan alasan subyektifnya yakni pasal 21 ayat 1 KUHAP. Dan yang kedua alasan obyektif sebagaimana diatur dalam pasal 21 ayat 4 KUHAP," jelas Freddy Simandjuntak.
Selain itu, Nikita Mirzani sebelumnya dinilai sempat tidak kooperatif saat proses awal penyelidikan.
Hal tersebut menjadi alasan lainnya penangguhan penahanan Nikita ditolak Kejari Serang.
"Berkaca pengalaman terhadap proses penanganan perkara atas nama tersangka NM, dari penyidikan hingga sampai tahap 2. Kalau dikabulkan akan menyulitkan pemeriksaan," tutup Freddy Simandjuntak.
(Tribunnews.com/Izmi Ulirrosifa/Mohammad Alivio Mubarak Junior)