Sabtu, 4 Oktober 2025

Lesti Kejora Laporkan Rizky Billar

Kenakan Baju Oranye, Rizky Billar Ditahan Polisi Terkait Kasus KDRT Terhadap Lesti Kejora

Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menahan artis Rizky Billar terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Lesti Kejora.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti
Artis Rizky Billar menggunakan pakaian warna oranye setelah resmi ditahan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus KDRT ke Lesti Kejora, Kamis (13/10/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menahan artis Rizky Billar terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Lesti Kejora.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyebut Rizky Billar sementara akan ditahan selama 20 hari ke depan.

"Yang bersangkutan dilakukan penahanan mulai hari ini selama 20 hari ke depan," ujar Zulpan di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022).

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik Polres Metro Jakarta Selatan memeriksa Rizky Billar sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sejak kemarin hingga hari ini penyidik telah mengeluarkan penetapan (penahanan)," ucapnya.

Baca juga: Kesha Ratuliu Ungkap Sosok Lesti Kejora dan Beberkan Awal Bersahabat dengan Istri Rizky Billar

Diketahui, Rizky Billar resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan KDRT yang dilaporkan Lesti Kejora.

Hal itu disampaikan Kombes Endra Zulpan usai Rizky menjalani pemeriksaan sejak pukul 11.00 WIB.

"Saudara Muhammad Rizky sudah diperiksa sebagai saksi, sejalan dengan pemeriksaan dan pemeriksaan saksi lain termasuk saksi korban dan hasil visum yang dilakukan terlapor," ujar Kombes Pol Endra Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022).

Rekaman CCTV Rizky Billar yang melempar bola biliar kepada Lesti Kejora viral.
Rekaman CCTV Rizky Billar yang melempar bola biliar kepada Lesti Kejora viral. (YouTube RCTI Infotainment)

"Maka malam ini bisa disampaikan bisa kami sampaikan hasil pemeriksan penyidik telah menaikan status Muhammad Rizky dari saksi menjadi tersangka," tegasnya.

Baca juga: Dicecar 80 Pertanyaan, Motif Rizky Billar Lakukan KDRT ke Lesti Kejora Sudah Dikantongi Penyidik

Dengan penetapan sebagai tersangka, Rizky Billar terancam mendekam di penjara dengan ancaman hukuman 5 tahun.

"Tentu ini sesuai demgan fakta hukum uang kami miliki dan UU soal KDRT, terlapor disangkakan pasal 44 ayat 1 terkait kekerasan, ancaman pidana 5 tahun penjara," ucap Zulpan.

Zulpan mengatakan ada dua alat bukti yang membuat penyidik akhirnya menetapkan Billar sebagai tersangka.

"Dalam UUD soal KDRT ini dalam pasal 55 juga menegaskan keterangan korban dan satu alat bukti lain sudah bisa membuat terlapor sebagai tersangka dan pada kasus ini sudah ada dua alat bukti," katanya.

Sekadar informasi peristiwa KDRT yang dialami Lesti Kejora terjadi Rabu (28/9/2022) di kediaman mereka Jalan Gaharu 3 nomor 10 Cilandak, Jakarta Selatan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved