Sabtu, 4 Oktober 2025

Denise Chariesta Hina Partainya, Farhat Abbas Lapor Polisi dengan Tuduhan Pencemaran Nama Baik

Polda Metro Jaya hingga kini masih meneliti laporan yang dilayangkan advokat, Farhat Abbas terhadap Denise Chariesta.

istimewa/kolase instagram
Farhat Abbas melaporkan Denise Chariesta atas kasus dugaan pencemaran nama baik di Polda Metro Jaya, Senin (10/10/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya hingga kini masih meneliti laporan yang dilayangkan advokat, Farhat Abbas terhadap Denise Chariesta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan laporan itu dibuat karena Farhat Abbas diduga dicemarkan nama baiknya oleh Denise.

Baca juga: Farhat Abbas Minta Lesti Kejora Tiru Nagita Slavina dan Ayu Dewi: Suami Selingkuh Nggak Ngamuk

Denise Chariesta, menurut keterangan Farhat Abas saat melapor, menyebarkan foto seorang wanita berinisial A dan menyebut jika A merupakan kekasih dari pelapor atau Farhat. 

Tak cuma itu, Denise Chariesta dituding telah menghina partai politik (parpol) yang didirikan oleh Farhat Abbas.

"Pada 2 Oktober 2022, terlapor menyebarkan foto ibu A dan menyatakan bahwa pelapor adalah kekasih ibu A. Selain itu, terlapor juga menyatakan Partai Pandai (Partai Negeri Daulat Indonesia) adalah partai bodoh dan terlapor menghina pelapor," ujar dia. 

Zulpan menerangkan, Farhat sebenarnya telah melayangkan somasi kepada Denise.

Baca juga: Farhat Abbas Laporkan Denise Chariesta ke Polisi, Tuduhannya Pencemaran Nama Baik

Namun, tak digubris. Sehingga berujung pada laporan polisi (LP) di Polda Metro Jaya. 

"Terlapor tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan masalah. Tersebut," ujar dia.

Pengakuan dosa Denise Chariesta hingga menangis sudah jadi pelakor selama 4 tahun
Denise Chariesta  (Instagram/ YouTube Denise Chariesta)

Dalam hak ini, Denise dipersangkakan dengan Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) dan atau Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45a Ayat (2) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 juncto Pasal 15 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

"Kasus ini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus," ujar dia.

Sebelumnya, Farhat Abbas melaporkan Denise Chariesta atas kasus dugaan pencemaran nama baik di Polda Metro Jaya, Senin (10/10/2022).

Laporan itu teregister dengan nomor STTLP/B/5150/X/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 10 Oktober 2022.

"Kita melaporkan DC. Pelaporan sudah resmi, kita laporkan. Terkait penghinaan dan cara-cara dia mempermalukan orang, menghina," kata Farhat Abbas di SPKT Polda Metro Jaya, usai membuat laporan.

Baca juga: Farhat Abbas Minta Lesti Kejora Jangan Lebay Jadi Korban KDRT

Mengenai pertengkarannya dengan Denise, Farhat tidak menjelaskan secara detail.

Tapi menurut mantan suami penyanyi Nia Daniaty itu, tidak sedikit orang seperti Denise Chariesta yang menggunakan media sosial bukan dengan hal positif.

Farhat Abbas dan Tim Kuasa Hukum di SPKT Polda Metro Jaya, Senin (10/10/2022)
Farhat Abbas dan Tim Kuasa Hukum di SPKT Polda Metro Jaya, Senin (10/10/2022) (Tribunnews.com/ Alivio)

"Harusnya digunakan hal positif tapi berani menantang orang, berani mempermalukan orang. Kalau sudah salah, ya salah. Karena akhirnya minta maaf, enggak dimaafkan, tiba-tiba ngamuk," jelas Farhat Abbas.

Farhat Abbas mengaku dirinya berteman baik dengan Denise Chariesta.

Namun setelah dirinya melaporkan ke polisi, Farhat enggan menganggap Denise sebagai teman lagi.

Baca juga: Ngaku Jadi Selingkuhan Pengusaha R, Denise Chariesta Bongkar Ciri-ciri sang Pria: Bininya Host TV

"Walaupun kami berteman, tapi menurut saya, teman itu saling melindungi, saling menyayangi, saling menghormati. Tapi, kalau sudah menghina, bukan teman namanya, bukan kawan namanya," ucap Farhat Abbas.

"Jadi, masalah dia bukan dengan Farhat Abbas, tapi dengan hukum," lanjutnya.

Sementara Kuasa hukum Farhat Abbas, Muhammad Nasrullah mengatakan bahwa Denise Chariesta melakukan dugaan tindak pidana di sosial media.

Dengan begitu, Nasrullah dan Farhat Abbas saat membuat laporan ke polisi menyertakan barang bukti berupa flashdisk.

"Ada bukti rekaman video yang sudah kami masukkan ke dalam flashdisk terkait dengan tindakan, ucapan, penghinaan. Dia dari ininya, dari YouTube," ungkap Nasrullah.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved