Polisi Tembak Polisi
Putri Candrawathi Tak Ditahan, Angelina Sondakh: Lebih Baik Mendapat Keadilan dari Allah
Angie berharap Putri Candrawathi untuk pasrah terhadap kasus yang sedang dihadapinya, sama seperti dirinya 10 tahun lalu.
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nama Angelina Sondakh tengah menjadi perbincangan publik.
Istri dari almarhum Adjie Massaid ini dibandingkan-bandingkan dengan kasus yang menimpa Putri Candrawathi atau PC, istri dari Ferdy Sambo dalam kasus kematian Brigadir J.
Putri Candrawathi yang dijadikan tersangka kasus kematian Brigadir J tidak ditahan atau dimasukkan ke penjara oleh polisi.
Sementara Angelina Sondakh saat tersandung kasus korupsi Wisma Atlet kala itu, dijadikan tersangka dan mendekam di dalam penjara selama 10 tahun, karena terbukti melakukan korupsi Wisma Atlet.
Baca juga: Mengapa Putri Candrawathy Tidak Ditahan, Pengaruh Ferdy Sambo di Polri Masih Kuat?
Menanggapi hal ini, wanita yang akrab disapa Angie itu tak mau banyak bicara.
Mantan politikus itu pun menanggapi dengan santai namanya dijadikan perbandingan dengan PC dalam kasus kematian Brigadir J.
"Udah deh, jogetin aja," kata Angelina Sondakh ketika ditemui di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kamis (1/9/2022).
Wanita berusia 44 tahun itu berharap kepada Putri Candrawathi untuk pasrah terhadap kasus yang sedang dihadapinya, sama seperti dirinya 10 tahun lalu.
"Namanya hidup di dunia ketemu dengan hakim yang seadil-adilnya," ucapnya.
Angelina Sondakh merasa Putri Candrawathi akan mendapatkan ketenangan hati jika menyerahkan kasus kematian Brigadir J kepada Allah SWT.
"Lebih baik mendapat keadilan dari Allah aja," ujar Angelina Sondakh.
Alasan Putri Tak Ditahan
Diketahui, tim penyidik Polri telah menyelesaikan pemeriksaan konfrontir terhadap istri mantan Kadiv Propam Polri, Putri Candrawathi dengan para tersangka lainnya.
Baca juga: Perbuatan Ferdy Sambo yang Dapat Gelar Tersangka Obstruction Of Justice, Bagaimana Putri Candrawathi
Dalam pemeriksaan yang berlangsung sekitar 12 jam tersebut, diputuskan kalau Putri Candrawathi tidak ditahan.
Hal itu didasari atas permintaan kubu Putri Candrawathi dengan alasan kemanusiaan, hal itu sebagaimana tertuang dalam aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Ya, terkait soal penahanan Ibu Putri, kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP itu kita boleh mengajukan permohonan itu dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan," kata Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis.
Adapun alasan kemanusiaan yang dimaksud yakni karena Putri Candrawathi masih memiliki anak kecil.
Tak hanya itu, kondisi kesehatan Putri Candrawathi yang tidak stabil juga dijadikan dasar permohonan kepada penyidik untuk tidak menahan Putri.
Terpisah, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto membenarkan pengajuan permohonan penangguhan penahanan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi diterima oleh pihak kepolisian.
Menurut Kombes Agung, permohonan itu diterima saat Putri Candrawathi diperiksa oleh penyidik di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Rabu (31/8/2022).
Adapun pengajuan itu telah diajukan secara resmi oleh tim kuasa hukum Putri Candrawathi.
"Tadi malam Ibu PC sudah dilakukan pemeriksaan, kemudian ada permintaan dari kuasa hukum atau lawyer Bu PC untuk tidak dilakukan penahanan," kata Agung di Jakarta, Kamis (1/9/2022).
Agung menuturkan, bahwa penyidik Polri memiliki sejumlah pertimbangan tak menahan Putri Candrawathi.
Baca juga: Beda Nasib Putri Candrawathi dengan Tiga Sosok Ini yang Tetap Ditahan walau Punya Anak Kecil
Di antaranya, alasan kesehatan Putri Candrawathi hingga pertimbangan tersangka masih memiliki anak yang masih balita.
"Penyidik masih mempertimbangkan. Pertama alasan kesehatan, kedua kemanusiaan, yang ketiga masih memiliki balita. Jadi itu," terangnya.
Di sisi lain, kata Agung, pihaknya telah melakukan pencekalan terhadap Putri Candrwathi. Tujuannya, tersangka diharapkan tidak melarikan diri dan kooperatif.
"Di samping itu penyidik juga sudah melakukan pencekalan terhadap Ibu PC dan pengacara menyanggupi untuk Ibu PC akan selalu kooperatif jadi itu pertimbangannya dan ada wajib lapor," terangnya.