Digugat Ayah Atta Halilintar Soal Merek Gen Halilintar, Ini Tanggapan Kemenkumham
Kemenkumham buka suara terkait adanya gugatan yang dilayangkan oleh Ayah Atta Halilintar, Halilintar Anofial Asmid.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) buka suara terkait adanya gugatan yang dilayangkan oleh Ayah Atta Halilintar, Halilintar Anofial Asmid.
Halilintar Anofial Asmid diketahui menguggat soal Merek Gen Halilintar pertanggal 4 Agutus 2022 kepada Kemenkumham.
Baca juga: Ayah Atta Halilintar Gugat Kemenkumham Soal Merek Gen Halilintar, Ini Isinya
Terkait hal itu, Kepala Bagian (Kabag) Humas Kemenkumham, Tubagus Erif mengatakan jika gugatan itu benar adanya.
Namun gugatan tersebut merupakan hak setiap Warga Negara Indonesia (WNI).
"Kami mempersilakan yang bersangkutan untuk melakukan gugatan hukum sebagai bagian dari hak hukum WNI," kata Tubagus Erif melalui pesan singkat.
Lebih lanjut, pihaknya berencana akan meninjau gugatan tersebut dalam waktu dekat.
Baca juga: Anofial Asmid Punya Ritual sebelum Gendong Ameena Pertama Kali, Ketemu Anak Atta di Jakarta
"Mengingat gugatannya baru masuk beberapa hari lalu," lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, ayah kandung Atta Halilintar, Halilintar Anofial Asmid mengugat Kementerian Hukum dan HAM RI (Kemenkumham).

Gugatan tersebut terkait merek Gen Halilintar yang telah didaftarkan sejak 4 Agustus 2022.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusurah Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat gugatan tersebut tercatat dalam nomor perkara 75/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Jkt.Pst.
Baca juga: Anofial Asmid Dituduh Ikuti Aliran Sesat, Paman Atta Halilintar: Itu Isu Tidak Benar
Diketahui bahwa gugatan tersebut dilayangkan karena merek Gen Halilintar sempat didaftarkan ke Kemenkumham namun ditolak.
"Tergugat Pemerintah RI, cq Kemenkumham cq Ditjen Kekayaan Intelektual cq Komisi Banding Merek," isi nama tergugat dikutip dari SIPP PN Jakpus, Kamis (18/8/2022).
Isi Gugatan
Terdapat 4 petitum dalam gugatannya.
Baca juga: Bongkar Hubungan dengan Halilintar Anofial Asmid, Paman Atta Halilintar Peringatkan Ini
Pertama Halilintar Anofial Asmid meminta majelis hakim PN Jakpus untuk mengabulkan gugatan seluruhnya.
"Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya," tulis petitum pertama.
Kedua, ayah Atta Halilintar menyatakan batal putusan Komisi Banding Merek pada September 2020 silam.
"Menyatakan Batal putusan Komisi Banding Merek/ TERGUGAT Nomor 375/KBM/HKI/2020 Tanggal 08 September 2020," tulis petitum kedua.
Selanjutnya mewajibkan tergugat, Kemankumham untuk memerintahkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelelektual (DJKI) untuk menerima permohonan pendaftaran merek Gen Halilintar.
Baca juga: Thariq Halilintar Unggah Foto seolah Lamar Fuji, Desainer Rakesh Bhagwandas Bocorkan Acara Spesial
Baca juga: Anofial Asmid Dituding Ikut Aliran Sesat, Atta Halilintar Beri Kesaksian soal Cara Didik sang Ayah
"Mewajibkan tergugat untuk memerintahkan DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelelektual) untuk menerima permohonan pendaftaran merek “Gen Halilintar + lukisan” nomor agenda D002018027834 dan menerbitkan sertifikat merek “Gen Halilintar + lukisan” atas nama penggugat," demikain bunyi poin ketiga petitum tersebut.
Terakhir, suami dari Lenggogeni Faruk ini meminta gugatan tersebut diputus secara adil-adilnya.
"Atau, apabila majelis hakim yang mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," tutup gugatan ayah Atta Halilintar.