Senin, 6 Oktober 2025

Kasus Mafia Tanah

Nirina Zubir Puas Ririe Khasmita Mantan ART Ibunya Dituntut 15 Tahun Penjara Kasus Mafia Tanah

Bintang film Nirina Zubir terus mengikuti kasus mafia tanah yang diduga menyerebot aset keluarganya.

istimewa/instagram/nirina
Bintang film Nirina Zubir terus mengikuti kasus mafia tanah yang diduga menyerebot aset keluarganya. Dalam sidang mendengar pembacaan tuntutan, JPU menuntut hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar subsider enam bulan kepada Ririe Khasmita, mantan ART Ibunya dan suaminya, Endrianto. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bintang film Nirina Zubir terus mengikuti kasus mafia tanah yang diduga menyerebot aset keluarganya.

Kasus mafia tanah yang merugikan Nirina Zubir ini disidangkan dengan terdakwa Ririe Khasmita dan Edrianto bersama terdakwa lainnya.

Diketahui, Ririe Khasmita adalah mantan Asisten Rumah Tangga (ART) mendiang ibunda Nirina Zubir ketika masih hidup yang diduga mengalihlan aset keluarga Nirina Zubir.

Baca juga: Korban Mafia Tanah, Keluarga Nirina Zubir Optimis Aset Keluarganya Kembali 

Ririe Khaamita diduga menggelapkan banyak aset milik mendiang ibunda Nirina Zubir dengan total kerugian mencapai Rp 17 Miliar.

Nirina Zubir terlihat menghadiri sidang kasus mafia tanah dengan terdakwa Ririe Khasmita dan Edrianto di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (2/8/2022) dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang mendengar pembacaan tuntutan, JPU menuntut hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar subsider enam bulan kepada Ririe Khasmita dan Edrianto.

Usai sidang, Nirina Zubir mengaku puas kalau Ririe Khasmita dan Edrianto mendapat tuntutan hukuman sangat tinggi.

"Kalau ditanya tuntutan Ririe Khasmita dan Edrianto cukup puas," kata Nirina Zubir.

Baca juga: Nirina Zubir Heran Aset Milik Keluarganya Bisa Jadi Jaminan Pinjaman Riri Khasmita Eks ART ke Bank

Wanita berusia 42 tahun itu merasa puas, karena ia tahu nantinya majelis hakim akan memberikan putusan yang tinggi terhadap Ririe dan Edrianto.

"Karena kita ketahui, hakim akan memutus perkara 2/3 dari tuntutan," ucapnya.

Artis Nirina Zubir saat bersaksi atas kasus penggelapan aset di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (17/5/2022). Keluarga Nirina Zubir diduga alami kerugian Rp 17 miliar atas perbuatan terdakwa Riri Khasmita dan suaminya, Edrianto.(KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI)
Artis Nirina Zubir saat bersaksi atas kasus penggelapan aset di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (17/5/2022). Keluarga Nirina Zubir diduga alami kerugian Rp 17 miliar atas perbuatan terdakwa Riri Khasmita dan suaminya, Edrianto.(KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI) (Kompas.com)

Oleh karena itu, Nirina Zubir menyerahkan semua prosesnya ke Pengadilan agar Ririe Khasmita dan Edrianto mendapat hukuman setimpal.

"Kalau buat Ririe ya udah lah 15 tahun bersama suaminya di penjara," ujar Nirina Zubir.

Diberitakan sebelumnya, Fadhlan Karim kakak Nirina Zubir melaporkan Riri Khasmita ke Polda Metro Jaya pada Juni 2021.

Dalam laporannya, ia membawa barang bukti yang lengkap, salah satunya pemalsuan surat tanah yang ia ketahui, setelah dibawa ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Baca juga: Terdakwa Kasus Mafia Tanah Dituntut 15 Tahun Penjara, Nirina Zubir Akui Puas, Tapi Ada Rasa Kecewa

Fadhlan Karim tidak hanya melaporkan Riri Khasmita saja. Ia juga melaporkan suami Riri, Edrianto dan juga Faridah petugas notatis PPAT Tangerang, Ina Rosaina dan Erwin Riduan notaris PPAT Kelapa Dua dengan nomor laporan LP/B/19370/XI/RES.1.9/2021/Ditreskrimum.

Nirina Zubir dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (13/7/2022).
Nirina Zubir dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (13/7/2022). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Kemudian, setelah lima bulan Fadhlan Karim melakukan penyelidikan bersama dengan penyidik Polda Metro Jaya, Riri Khasmita ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan pada Sabtu (13/11/2021), bersama dengan Edrianto dan Faridah.

Atas digelapkannya enam surat tanah dan bangunan yang diduga digelapkan Riri Khasmita, Nirina Zubir dan keluarga mengklaim mengalami kerugian sebesar 17 Miliar.

Sidang Mafia Tanah Eks ART Nirina Zubir Dipercepat karena Masa Tahanan Hampir Habis

 Sidang kasus mafia tanah dengan korban keluarga Nirina Zubir akan dipercepat.

Mulanya sidang dilaksanakan satu kali dalam seminggu. Mulai pekan depan, sidang akan digelar sebanyak dua kali tiap minggu.

Baca juga: Geram Riri Khasmita Terus Berkelit, Nirina Zubir Minta Mantan ART Bersumpah di Bawah Al-Quran

Hal ini diputuskan Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (21/7/2022).

Sebab, kata majelis hakim keputusan ini diambil lantaran masa penahanan terdakwa Riri Khasmita sebentar lagi akan habis.

Mantan ART yang Melakukan Penggelapan Aset Tanah milik Keluarga Nirina Zubir, Riri dan suaminya Endrianto
Mantan ART yang Melakukan Penggelapan Aset Tanah milik Keluarga Nirina Zubir, Riri dan suaminya Endrianto (istimewa)

"Karena di sini masa tahanan terdakwa sudah mau habis jadi tidak ada lagi mundur-mundur karena sudah kita tetapkan dari awal (jadwal persidangan)," kata hakim ketua, Dr. Syafrudin Ainor Rafiek dalam di ruang sidang, hari ini.

Ia kemudian membeberkan jadwal persidangan selanjutnya mulai Selasa pekan depan.

"Untuk Selasa besok saksi a de charge dari terdakwa Farida terdakwa Riri dan Edrianto tanggal 26 Juli. Tanggal 28 Juli pemeriksaan terdakwa," jelas hakim ketua.

Lebih lanjut untuk sidang beragendakan tuntutan dari JPU kasus mafia tanah keluarga Nirina Zubir dijadwalkan pada 4 Agustus 2022.

"Kalau ada replik duplik itu satu hari satu hari. Jadi kemungkinan putusan tanggal 16 atau 18 Agustus," pungkas hakim ketua.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved