Minggu, 5 Oktober 2025

Kasus Nikita Mirzani

Nikita Mirzani ke Luar Negeri, Alasannya Periksa Kesehatan, Polisi Pastikan Proses Hukum Tetap Jalan

Nikita Mirzani pergi ke luar negeri di tengah proses hukum terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Dito Mahendra.

Editor: Willem Jonata
Kolase Grid.ID/Rangga Gani Satrio dan Instagram Nikita Mirzani
Kolase Grid.ID/Rangga Gani Satrio dan Instagram Nikita Mirzani 

TRIBUNNEWS.COM - Nikita Mirzani pergi keluar negeri di tengah proses hukum terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Dito Mahendra yang bergulir di Polresta Serang Kota.

Meski statusnya tersangka, Nikita Mirzani bisa bepergian ke luar negeri, karena belum ada permohonan pencegahan ke luar negeri dari pihak kepolisian atas nama sang artis.

Demikian dikatakan oleh Kasubag Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Ahmad Nursaleh, seperti diberitakan Kompas.com, Jumat (29/7/2022).

"(Tersangka Nikita Mirzani) bisa keluar negeri karena memang belum dicegah. Belum ada permohonan ke kami," kata Ahmad.

Sebelumnya, Kabid Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta, Habiburrahman memastikan bahwa Nikita Mirzani melintas untuk pergi ke luar negeri.

Baca juga: Indra Tarigan Kumpulkan 200 Pengacara, Bikin Petisi Penjarakan Nikita Mirzani

"Berdasarkan data perlintasan yang kami miliki, yang bersangkutan melakukan perlintasan ke luar Negeri melalui TPI Soekarno-Hatta pada tanggal 27 Juli 2022 jam 11.28," kata Habiburrahman kepada awak media, Jumat.

Nikita Mirzani ke luar negeri untuk memeriksakan kesehatan

Kabarnya, Nikita Mirzani pergi ke luar negeri dalam rangka memeriksakan kesehatannya.

Mengenai hal itu, penyidik Polresta Serang Kota rupanya sudah mengetahuinya.

"Pengacara telah bersurat ke penyidik bahwa kliennya, NM, pergi ke Luar Negeri untuk memeriksakan kesehatannya," kata Kasi Humas Polresta Serang Kota, AKP Iwan Sumantri, Kamis (28/07/2022).

Aktris Nikita Mirzani (kiri) dan Dito Mahendra (kanan). |Beredar kabar, Nikita Mirzani tidur bersama anaknya di ruang penyidik, bagaimana faktanya?| Siapakah sebenarnya Dito Mahendra?
Aktris Nikita Mirzani (kiri) dan Dito Mahendra (kanan). |Beredar kabar, Nikita Mirzani tidur bersama anaknya di ruang penyidik, bagaimana faktanya?| Siapakah sebenarnya Dito Mahendra? (Kolase Tribunnews)

Nikita Mirzani sendiri telah menjalani wajib lapor pada Selasa 26 Juli sebelum memutuskan terbang ke luar negeri.

"NM telah menghadap penyidik untuk wajib lapor pertama hari Selasa kemarin," ucapnya.

Mengenai sakit yang diderita Nikita Mirzani, pihak kepolisian mengaku tidak mengetahuinya.

"Soal sakit, penyidik tidak tahu pemeriksaan dokter, yang jelas pemberitahuan sakit sudah ada, bahwa dia sakit ada, untuk detailnya kami belum bisa menyampaikan untuk penyakitnya apa. Jadi ke luar negeri untuk berobat," ucap Iwan.

Proses hukum tetap berjalan

Kasi Humas Polresta Serang Kota AKP Iwan Sumantri memastikan proses hukum tetap berjalan meski Nikita Mirzani ke luar negeri.

"Yang jelas, tersangka tetap wajib lapor. Hukum tetap berjalan. Kami jadwalkan Kamis atau Jumat pekan depan," ujar Iwan.

Baca juga: Fitri Salhuteru Tetap Pilih Nikita Mirzani, Meski Kedekatannya dengan Niki Buat Temannya Menjauh

Sebagai informasi, Nikita Mirzani sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial yang dilaporkan Dito Mahendra.

Namun, Nikita Mirzani sempat mangkir dari pemeriksaan.

Karena alasan tak kooperatif, ibu tiga anak itu sempat dijemput paksa oleh pihak penyidik Polres Serang Kota di area parkiran mal Senayan City, Jakarta Pusat, pada 21 Juli 2022.

Penyidik juga sempat menerbitkan surat perintah penahanan terhadap Nikita Mirzani.

Kemudian, karena alasan kemanusiaan, polisi melepas Nikita Mirzani dan mengenakan wajib lapor terhadapnya.

Dalam kasus itu, Nikita Mirzani disangkakan Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan Pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved