Rabu, 1 Oktober 2025

Nikita Mirzani Tersangka

Dito Mahendra Tidak Mengenal Nikita Mirzani, Kaget Saat Disebut Penipu, PHP dan Banyak Omong

Kasus Dito Mahendra dan Nikita Mirzani masih berlanjut.Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra atas dugaan kasus ITE dan pencemaran nama baik.

Kolase Tribunnews/ SRIPOKU.com dan Instagram @nikitamirzanimawardi_172
Dito Mahendra Tidak Mengenal Nikita Mirzani, Kaget Saat Disebut Penipu, PHP dan Banyak Omong 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus Dito Mahendra dan Nikita Mirzani masih berlanjut.

Diketahui, kasus Dito Mahendra dan Nikita Mirzani bermula saat Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra atas dugaan kasus ITE dan pencemaran nama baik.

Meskikasus Dito Mahendra dan Nikita Mirzani ini cukup menyita perhatian publik, ternyata Dito Mahendra tak mengenal artis yang akrab disapa Nyai ini.

Baca juga: Kabar Nikita Mirzani Ditetapkan Sebagai Tersangka, Beda Respon Sang Artis dan Dito Mahendra

Karena tak mengenal, Dito Mahendra kaget saat ada postingan Nikita Mirzani yang diduga menyindirnya.

Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy.

"Mas Dito sangat kaget dengan postingan itu, karena klien kami merasa tidak mengenal orang ini," kata Yafet Rissy di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, baru-baru ini.

Pria yang kabarnya menjalin kasih dengan Nindy Ayunda ini bahkan tidak memiliki hubungan apa pun dengan Nikita Mirzani.

Baca juga: Nikita Mirzani Tak Hadiri Mediasi, Pihak Dito Mahendra: Tak Tahu Alasannya, Saya Harap Ada Keadilan

"Tidak pernah berinteraksi secara personal, sosial, maupun bisnis, lalu tiba-tiba dituduh banyak ngomong, penipu, PHP. Saya kira itu tuduhan yang sangat serius," lanjutnya.

Adapun alasan Nikita Mirzani dilaporkan. Yefet menyebut, unggahan di instagram story milik ibu tiga anak itu diduga pencemarkan nama baik Dito Mahendra.

Tim Kuasa Hukun Dito Mahendra, Luvino Siji Samura dan Yafet Rissy ditemui di kawasan Senopati, Jakarta Selatan.
Tim Kuasa Hukun Dito Mahendra, Luvino Siji Samura dan Yafet Rissy ditemui di kawasan Senopati, Jakarta Selatan. (Tribunnews.com/Alivio)

Hal tersebut pun menjadi barang bukti Dito Mahendra saat melaporkan Nikita Mirsani ke Polresta Serang Kota.

"Saya jelaskan bahwa di unggahan itu, di atas ditulis 'ini Dito Mahendra', lalu di bawahnya ada foto Mas Dito," ujar Yafet.

Kuasa hukum Dito Mahendra yang lain, Luvino Siji Samura pun mengungkapkan tulisan yang disematkan dalam unggahan tersebut.

Baca juga: Cerita Nikita Mirzani Soal Masalahnya dengan Dito Mahendra yang Membuatnya Kini Berstatus Tersangka

"Abang propam, jangan mau percaya sama omongan yang banyak menipu atau PHP. Kepada para senior, namanya Dito Mahendra," ucap Luvino yang kemudian pembicaraan terputus karena khawatir dengan alat bukti tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani dilaporkan Dito Mahendra terkait dugaan kasus ITE dan pencemaran nama baik ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022.

Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

Mediasi Gagal

Kuasa Hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy mengungkapkan bahwa mediasi antara kliennya dengan terlapor Nikita Mirzani gagal.

Hal ini dikarenakan Nikita Mirzani tidak menghadiri mediasi yang sudah difasilitasi penyidik Sat Reskrim Polresta Serang Kota pada 24 Juni 2022.

"Sangat disayangkan bahwa terlapor dalam hal ini tidak menghadiri undangan tersebut, sehingga upaya restorasi justice tidak bisa dilaksanakan," Yafet Rissy di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, baru-baru ini.

Baca juga: Nikita Mirzani Merasa Rumahnya Diintai Sejak Dituduh Dekati Mantan Suami Nindy Ayunda

Restorative justice adalah sebuah pendekatan yang bisa mengurangi dugaan kejahatan dengan menggelar pertemuan antara pelapor dan terlapor.

"Oleh karana Nikita tidak hadir dengan sendirinya, restorative justice gagal," ujar Yafet Rissy.

Nikita Mirzani di kediamannya, kawasan Ciledug, Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2022) malam.
Nikita Mirzani di kediamannya, kawasan Ciledug, Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2022) malam. (Tribunnews.com/ Alivio)

Mengenai ini, pihak Dito Mahendra tidak mengetahui alasan Nikita Mirzani tidak menghadiri upaya damai tersebut.

Lebih lanjut, pihak Dito Mahendra berharap agar dugaan kasus ITE dan pencemaran nama baik tetap berlanjut hingga Nikita Mirzani ditetapkan sebagai terdakwa.

"Kita berharap lanjut," ujar kuasa hukum Dito Mahendra itu.

Penjelasan Kejaksaan Soal Penetapan Nikita Mirzani Tersangka

Nikita Mirzani buka suara terkait isu dirinya jadi tersangka
Nikita Mirzani buka suara terkait isu dirinya jadi tersangka (Kolase Tribunnews/ Tangkap Layar Akun YouTube KH INFOTAINMENT)

Sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen Kejari Serang Rezkinil Jusar mengatakan, pihaknya sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terlapor Nikita Mirzani.

"Sudah, sudah kami terima," jelas Rezkinil Jusar kepada awak media.

Menurut Rezkinil Jusar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang menerima SPDP pada 13 Juni 2022.

Bersamaan dengan SPDP ini, Rezkinil Jusar juga mengungkapkan sudah menerima surat penetapan tersangka Nikita Mirzani.

"Kalau dalam SPDP itu, tidak dicantumkan (soal tersangka, tapi) sebagai terlapor. Tetapi, setelah itu kami dikirimkan surat penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan," ungkapnya.

Rezkinil Jusar menyebut pihaknya menerima surat SPDP dan penetapan tersangka dari Polresta Serang Kota.

"Iya, (yang bersangkutan) Polresta Serang Kota," terang Rezkinil Jusar.

Adapun Nikita Mirzani dilaporkan Dito Mahendra terkait dugaan kasus ITE dan pencemaran nama baik ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022.

Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

Di sisi lain, pihak Nikita Mirzani membantah bahwa dirinya ditetapkan sebagai tersangka, tetapi masih menjadi saksi.

Selain itu, hingga kini Dito Mahendra belum muncul ke publik ataupun awak media.

Menurut tim kuasa hukum, hal tersebut tidak perlu, sebab urusan hukum Dito Mahendra semuanya sudah diserahkan ke tim kuasa hukum.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved