Polisi Tegaskan Nikita Mirzani Belum Jadi Tersangka
Kabar ditetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus pelanggaran ITE dan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra, viral di media sosial.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabar ditetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus pelanggaran ITE dan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra, viral di media sosial.
Terkait kabar yang beredar itu, Wakapolresta Serang Kota AKBP Wahyu Imam, buka suara.
"Beberapa pertanyaan yang muncul di media massa. Pertama kami memonitor adanya dokumen yang beredar di medsos tentang status saudari NM (Nikita Mirzani) sebagai tersangka," ujar AKBP Wahyu Imam di kantornya, Jumat (17/6/2022).
Wahyu menegaskan jika polisi belum menetapkan status Nikita Mirzani menjadi tersangka.
Baca juga: Respons Nikita Mirzani Ditetapkan Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik Dito Mahendra
Sebab Niki biasa disapa itu baru saja dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait kasus dugaan ITE dan pencemaran nama baik sebagai saksi.
"Kami menjawab bahwa saudari NM belum kami tetapkan sebabai tersangka sesuai dengan preskon yang kami lakukan rabu 15 juni 2022 lalu," tutur Wahyu.
Lebih lanjut, dokumen tersebut diduga karena adanya kebocoran dokumen, sehingga pihaknya akan menyelidiki dan melakukan penyidikan lebih lanjut terkait hal tersebut.
"Kedua walaupun adanya kebocoran dokumen tersebut akan kami lakukan penyelidikan dan penyidikan tersebut," pungkas AKBP Wahyu.
Diketahui, beredar surat penetapan tersangka atas nama Nikita Mirzani terkait dugaan kasus ITE dan pencemaran nama baik di media sosial.
Baca juga: Nikita Mirzani Merasa Rumahnya Diintai Sejak Dituduh Dekati Mantan Suami Nindy Ayunda
Dalam surat tersebut tertulis Tim Penyidik Polres Serang Kota telah menetapkan artis Nikita Mirzani sebagai tersangka sejak 13 Juni 2022.
Surat penetapan tersangka ini ditandatangani oleh Kapolresta Serang Kota, diwakili Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Serang Kota, AKP David Adhi Kusuma.
Adapun, surat bernomor: S.Tap/56/VI/RES.2.5/2022/Reskrim.
Penetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka dikaitkan dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Penistaan (fitnah) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHPidana.