Minggu, 5 Oktober 2025

Musisi Ardhito Pramono Terjerat Narkoba

Ardhito Pramono Diamankan saat Konsumsi Ganja, Akui Pakai sejak 2011 dan Sempat Berhenti

Musisi Ardhito Pramono mengaku pakai ganja sejak 2011, diamankan saat sedang konsumsi narkoba di rumahnya.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
YouTube
Musisi Ardhito Pramono mengaku pakai ganja sejak 2011, diamankan saat sedang konsumsi narkoba di rumahnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Musisi Ardhito Pramono ditangkap terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Ia diamankan di kediamannya di kawasan Klender, Jakarta Timur, Rabu (12/1/2022) dini hari.

Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian menemukan barang bukti narkoba jenis ganja.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan membeberkan hasil pemeriksaan.

Hal ini disampaikan dalam video yang diunggah di YouTube Star Story, Kamis (13/1/2022).

Endra mengungkapkan, Ardhito Pramono ditangkap saat tengah mengonsumsi narkoba.

Baca juga: Ardhito Pramono Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Polisi: Ancaman Hukuman Penjara Paling Lama 4 Tahun

Musisi Ardhito Pramono dihadrirkan dalam jumpa persdi Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (13/1/2022).
Musisi Ardhito Pramono dihadrirkan dalam jumpa persdi Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (13/1/2022). (Tribunnews.com/ Alivio)

"Tersangka juga pada saat diamankan sedang menggunakan narkotika jenis ganja," tandas Endra.

Kemudian dari pemeriksaan, Ardhito Pramono mengaku telah mengonsumsi ganja sejak 2011, lalu.

Meski begitu, ia menerangkan sempat tidak memakai narkoba beberapa waktu.

Sampai akhirnya pada 2020 kemarin, sang musisi kembali mengonsumsi hingga awal 2022.

"Yang bersangkutan mengakui mengenal ganja ini sejak tahun 2011, sempat terhenti beberapa saat."

"Mulai aktif lagi menggunakan tahun 2020 sampai dengan tertangkap kemarin," bebernya.

Baca juga: Menyesal Konsumsi Narkoba, Ardhito Pramono Imbau Generasi Muda Jangan Tiru Perbuatannya

Baca juga: Cuitan Lama Ardhito Pramono di Twitter Jadi Sorotan, Maki Seorang Pengguna Narkoba

Pada pihak kepolisian, Ardhito Pramono menerangkan alasannya mengonsumsi ganja.

Di mana musisi 26 tahun ini ingin mendapatkan rasa tenang dan fokus saat bekerja.

Endra mengatakan, Ardhito Pramono mengonsumsi narkoba untuk dirinya sendiri.

"Adapun alasan tersangka dalam penggunaaan narkotika adalah untuk bisa memberikan rasa tenang."

"Kepunyaan ganja ini untuk konsumsi sendiri, jadi tidak berbagi kepada orang lain," pungkas Endra.

Kronologi Penangkapan Ardhito Pramono

Musisi Ardhito Pramono di Polres Metro Jakarta Barat untuk melakukan tes kesehatan, Rabu (12/1/2022).
Musisi Ardhito Pramono di Polres Metro Jakarta Barat untuk melakukan tes kesehatan, Rabu (12/1/2022). (Tribunnews.com/ Alivio)

Dalam kesempatan itu, Endra turut mengungkapkan kronologi penangkapan Ardhito Pramono.

Ia menjelaskan, pihaknya menerima aduan masyarakat soal adanya penyalahgunaan narkotika.

Mendapati itu, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat langsung melakukan pendalaman.

"Kronologi singkat pengungkapkan kasus ini, tentunya berawal dari adanya laporan masyarakat."

"Hasil penyelidikan mengarah kepada tersangka sering menggunakan narkotika," terang Endra.

Hasil pengembangan dari sebuah daerah di Jakarta Barat, mengarahkan pada Ardhito Pramono.

Baca juga: Banyak yang Tak Tahu Ardhito Pramono Sudah Menikah, Sang Istri Jadi Perbincangan Warganet

Baca juga: Alasan Ardhito Pramono Konsumsi Ganja, Merasa Lebih Tenang dan Fokus Kerja

"Bermula dari suatu TKP di daerah Jakarta Barat, yaitu di wilayah Kebun Jeruk."

"Dilakukan pengembangan, akhirnya memang berakhir ditangkapnya tersangka," tambahnya.

Pihak kepolisian juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti dalam kasus ini.

Di antaranya berupa dua plastik klip berisi ganja dengan berat kotor 4,80 gram.

Selain itu, Endra mengatakan, ditemukan pil Aplrazolam yang memiliki resep dokter.

"Dua paket plastik klip berisi narkotika jenis ganja yang memiliki berat bruto 4,80 gram," jelas Endra.

"Satu bungkus kertas papir, 21 butir pil Alprazolam ini ada resep dokter."

"Kemudian satu buah handphone milik tersangka," imbuhnya.

Ardhito Pramono disangkakan Pasal 127 ayat 1 dengan ancamannya 4 tahun penjara.

"Penyidik mempersangkakan dengan Undang Undang Narkotika nomor 35 tahun 2009."

"Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 ancaman penjara paling lama 4 tahun," ungkap Endra.

Baca juga: Saat Ardhito Pramono Ditangkap, Polisi Temukan Barang Bukti Ganja Seberat 4,80 Gram

Pihak kepolisian turut melakukan pemeriksaan barang bukti di laboratorium.

Hasilnya, barang bukti yang diamankan bersama tersangka positif ganja.

Tak hanya itu, Ardhito Pramono juga sempat menjalani tes urine dan hasilnya sama.

"Hasil pemeriksaan barang bukti di laboratorium dinyatakan positif ganja."

"Hasil pemeriksaan urine kepada yang bersangkutan, juga positif menggunakan ganja," lanjutnya.

(Tribunnews.com/Febia)

Berita terkait kasus narkoba Ardhito Pramono

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved