Sabtu, 4 Oktober 2025

Kabar Artis

Respons Medina Zein Usai Jadi Tersangka, Siap Jalani Proses Hukum, Kini Laporkan Balik Marissya Icha

Selebgram Medina Zein resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik Marissya Icha.

Penulis: Nuryanti
Instagram @medinazein
Medina Zein. Selebgram Medina Zein resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik Marissya Icha. 

TRIBUNNEWS.COM - Selebgram Medina Zein resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik Marissya Icha.

Polisi berencana memanggil Medina Zein setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Januari 2022.

Pengacara Marissya Icha, Ahmad Ramzy mengatakan, kliennya sudah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang menyebutkan Medina Zein menjadi tersangka.

"Status terlapor atas nama MS alias MZ menjadi tersangka," ujarnya di Polda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (5/1/2022), dilansir Wartakotalive.com.

Lantas, seperti apa respons Medina Zein?

Setelah menjadi tersangka, Medina Zein siap menjalani proses hukum.

Ia pun mengaku tidak mempersoalkan status hukumnya itu.

"Aku enggak masalah dan menghargai proses hukum," katanya di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu, dikutip dari Wartakotalive.com.

Baca juga: Kian Memanas, Medina Zein dan Marissya Icha Saling Lapor Polisi, Ini Duduk Perkaranya

Baca juga: Medina Zein Laporkan Marrisya Icha ke Polisi, Tuduhannya Pencemaran Nama Baik dan Penghinaan

Sementara itu, Djamalluddin selaku kuasa hukum Medina Zein mengatakan, pihaknya akan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ia menekankan, kliennya tidak akan lari dari kewajibannya sebagai tersangka.

“Yang pasti kami akan pertanggungjawabkan itu, ya nanti kita lihat, kan dunia juga belum runtuh kok,” ucapnya, seperti dilansir Tribunnews.com.

Medina Zein dan kuasa hukumnya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (5/1/2022)
Medina Zein dan kuasa hukumnya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (5/1/2022) (Tribunnews.com/ Alivio)

Medina Laporkan Balik Marissya

Diberitakan Wartakotalive.com, Medina Zein melaporkan balik Marissya Icha usai ditetapkan sebagai tersangka.

Pelaporan dilayangkan Medina Zein pada Rabu (5/1/2022) di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan.

Medina Zein menyematkan dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 UU Nomor 19 tahun 2016 dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP terhadap Marissya Icha.

Dugaan pencemaran nama baik itu berawal ketika Medina Zein meraih nominasi 50 wanita terbaik di Indonesia.

Baca juga: Buntut Laporan Marissya Icha Terkait Pencemaran Nama Baik, Medina Zein Ditetapkan sebagai Tersangka

Baca juga: 30 Hari sebelum Meninggal, Vanessa Angel Sempat Minta Didoakan pada Medina Zein

Lewat akun Instagramnya, Marissya Icha dianggap telah menyindir pihak Medina dengan menyebut nominasi tersebut hasil sogokan.

"Sekitar bulan Desember 2021 yang menyebut prestasi apa yang diraih oleh pelapor di dalam postingan itu bahwa penghargaan yang diperoleh klien kami itu kata beliau penuh dengan sogokan atau dengan kata lain nembak," kata Djamal usai membuat laporan, Rabu.

Marissya Icha juga dianggap telah menuding Medina Zein memberikan cincin berlian palsu ke adik ipar Vanessa Angel, Fuji.

Tak hanya itu, Marissya dianggap mencemarkan nama baik Medina lantaran menyebut sosialita itu sudah dicekal oleh pihak imigrasi, sehingga tak bisa pergi ke Amerika Serikat.

Padahal, kata Medina, pihaknya sama sekali tak dicekal oleh pihak imigrasi.

Baca juga: Doddy Sudrajat Panen Hujatan, Medina Zein Pasang Badan: Dia Orang Tua yang Membesarkan Vanessa Loh

Baca juga: Ungkap Alasan Ingin Ikut Belikan Rumah Gala Sky, Medina Zein: Vanessa Naksir Banget Rumah Aku

Marissya Icha.
Marissya Icha. (Instagram @marissyaicha)

Laporan Marissya Icha

Sebelumnya, Marissya Icha melaporkan Medina Zein ke Polda Metro Jaya pada 5 September 2021 terkait kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.

Marissya Icha mempermasalahkan unggahan soal germo dan ani-ani.

Tudingan soal 'germo' dan 'ani-ani' dari Medina Zein ke Marissya Icha menurut pengacara Marissya Icha disebut tidak berdasar.

Dalam laporan tersebut, Medina Zein disangkakan Pasal 310 dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat 3 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Mohammad Alivio Mubarak Junior) (Wartakotalive.com/Ikhwana Mutuah Mico/Desy Selviany)

Berita lain terkait Medina Zein

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved