Medina Zein Sebut Tudingan Marrisya Icha Sudah Rugikan Bisnisnya
Selebgram Medina Zein mengaku rugi besar atas tudingan yang dilontarkan Marrisya Icha di Instagram beberapa waktu lalu.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selebgram Medina Zein mengaku rugi besar atas tudingan yang dilontarkan Marrisya Icha di Instagram beberapa waktu lalu.
Karena merugikan, Medina Zein lantas melaporkan Marrisya Icha terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (5/1/2022) sore.
"Karena kasus ini saya banyak dirugikan, dari material, inmaterial, sangat banyak, bisnis saya banyak yang dirugikan dari hal ini," kata Medina Zein usai membuat laporan.
Baca juga: Berstatus Tersangka dalam Laporan Marissya Icha, Medina Zein Tanggapi Santai: Aku Nggak Masalah
Baca juga: Jadi Tersangka, Medina Zein Laporkan Balik Marissya Icha, Berawal dari Unggahan di Instagram
Laporan ini dibuat karena Marrisya Icha beberapa waktu lalu memposting di Instagram story yang mengatakan kalau Medina Zein tidak memiliki prestasi selama menjalani hidup.
"Di dalam postingan itu bahwa penghargaan yang diperoleh klien kami itu, kata beliau, itu penuh dengan sogokan, dengan kata lain nembak atau gratifikasi," ucap kuasa hukum Medina Zein, Djamalluddin.

Marrisya Icha juga menyebut Medina Zein melakukan penyogokan supaya masuk ke daftar 50 Perempuan Terbaik Indonesia.
Padahal, menurut Djamaluddin, kliennya itu murni mendapatkan penghargaan tersebut.
"Karena di penghargaan itu ada 50 Perempuan Terbaik Indonesia, termasuk ibu Sri Mulyani. Kalau nembak mungkin menduga maksudnya itu semua menembak penghargaannya," tutur Djamaluddin.
Tak hanya itu, Djamaluddin menjelaskan bahwa Marrisya Icha juga menuding bahwa cincin yang diberikan Medina Zein kepada Fuji adalah diamond palsu.
"Pelapor memberikan hadiah sebuah cincin kepada saudari F. Terlapor memposting di Instagram yang menyindir pelapor lewat postingan menyebut itu diamond palsu," ucap Djamaluddin.
Maka itu Medina Zein melaporkan Marrisya Icha. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor STTLP/B/64/I/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Marrisya Icha disangkakan Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP.
Sementara di sisi lain, Medina Zein sudah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Marrisya Icha terkait kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.
Dijadwalkan, Medina Zein akan dipanggil kepolisian pada 10 Januari mendatang sebagai tersangka.