Senin, 6 Oktober 2025

Vanessa Angel & Suami Meninggal

Jadi Tersangka Kecelakaan Vanessa Angel, Tubagus Joddy Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Sopir mobil Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya dijadikan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan mobil keluarga Vanessa.

Tribun Jatim
Vanessa Angel dan Suaminya Dikabarkan Terlibat Laka Lantas di Tol Jombang, Kamis (4/11/2021) siang. Sopir Vanessa Angel dan Bibi, Tubagus Joddy, ditetapkan sebagai tersangka. 

TRIBUNNEWS.COM - Sopir mobil Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya atau Tubagus Joddy resmi menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan mobil keluarga Vanessa yang terjadi beberapa waktu lalu.

Hal tersebut, diketahui berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang.

Menurut Kepala Kejari Jombang, Imran, SPDP sudah diterima hari ini, Rabu (10/11/2021).

"Hari ini sudah kita terima SPDP. SPDP Nomor 837," katanya saat dikonfirmasi di kantornya, Rabu (10/11/2021) petang.

Baca juga: Sempat Rencana Kumpul Bareng Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah, Ussy Sulistiawati Ungkap Kendala

Lebih lanjut, Imran mengatakan, SPDP dari kepolisian sudah mencantumkan status tersangka, atas nama Tubagus Muhammad Joddy.

"Sudah (ada tersangka). Atas nama Tubagus Muhammad Jody," jelas Imran.

Makam Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah di Pemakaman Taman Islam Malaka, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Rabu (10/11/2021).
Makam Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah di Pemakaman Taman Islam Malaka, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Rabu (10/11/2021). (Tribunnews.com/Fauzi Nur Alamsyah)

Pasal yang Menjerat Tubagus Joddy

Dikutip dari Kompas.com, selanjutnya kejaksaan akan melakukan penelitian berkas.

Imran mengungkapkan, untuk menangani kasus itu, pihaknya sudah menunjuk tiga orang jaksa yang dipimpin Kasi Pidana Umum Kejari Jombang.

Nantinya, Tubagus dijerat dengan pasal 310 ayat 2 dan ayat 4, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

"(Perkara) Undang-undang Lalu Lintas, Pasal 310 ayat 2 dan ayat 4. Untuk sementara itu," ungkap Imran.

Adapun bunyi Pasal 310 ayat 2: "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah)".

Sementara Pasal 310 ayat 4 berbunyi, "Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)".

Eks Pengacara Vanessa Angel Minta Tubagus Joddy Dijerat Pasal Berlapis

Dalam kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah diduga ada kelalaian yang dilakukan oleh sang sopir.

Insiden tersebut pun membuat Milano Lubis yang merupakan mantan pengacara Vanessa Angel turut angkat bicara.

Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Cumicumi, Minggu (7/11/2021).

Milano Lubis meminta agar Tubagus Joddy dijerat dengan hukuman setimpal.

"Kalau perlu dibikin pasal berlapis, kalau perlu sampai pembunuhan," jelas Milano.

Ia ingin Joddy dikenakan pasal berlapis supaya mendapat efek jera.

"Biar ada efek jera," kata Milano Lubis.

Milano menilai tindakan sang sopir yang diduga bermain handphone saat berkendara merupakan hal yang tidak diperbolehkan.

"Dengan dia posting aja itu udah salah, kan nggak boleh posting dalam keadaan nyetir itu udah peraturan lalu lintas yang baru," ucap dia.

Lebih lanjut, Milano Lubis menjelaskan, saat berkendara apalagi menyetir tidak diperbolehkan untuk melakukan kegiatan lainnya.

"Bagaimana dia prepare dengan kecepatan itu dia main handphone tiba-tiba ada belokan seperti itu ya udah pasti," ungkap Milano.

Baca juga: Ziarah ke Makam Vanessa Angel, Chintya Ramlan Menangis

Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah Meninggal karena Kecelakaan

Sebelumnya, Dirlantas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Latif Usman membenarkan pasangan Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah meninggal dunia saat kecelakaan lalu lintas.

Latif Usman memastikan, Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah meninggal di Tempat Kejadian Perkara (TKP), saat mengalami kecelakaan lalu lintas tunggal di Tol Nganjuk, Jawa Timur, Kamis (4/11/2021) siang.

"Iya benar, itu Vanessa dan suami alami laka lantas dan meninggal," kata Latif Usman kepada awak media Kamis sore.

Latif mengatakan, penyebab Vanessa dan Bibi alami kecelakaan, karena sopir mobil mereka mengantuk.

Sehingga, banting stir ke kiri dan menabrak pembatas tol di sebelah kiri.

"Jadi yang luka parah itu sebelah kiri, yang kebetulan suaminya duduk di depan dan Vanesa di belakangnya jadi parah," ucapnya.

"Jadi dua meninggal satu luka berat, dua luka ringan termasuk anaknya dan perempuan," imbuhnya.

Namun, Latif Usman belum bisa memastikan di kecepatan berapa mobil yang ditumpangi Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah sebelum alami kecelakaan.

"Sedang kami cek ke TKP," tutur Latif Usman.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Indah Aprilin/Arie Puji Waluyo, Kompas.com/Kontributor Jombang, Moh. Syafií)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved