Lapor Polisi, KPI Jatim Tak Masalahkan Nikah Siri, Ingin Lesti Kejora dan Rizky Billar Minta Maaf
Kongres Pemuda Indonesia (KPI) Jawa Timur resmi mengadukan Lesti Kejora dan Rizky Billar ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (7/10/2021) malam
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kongres Pemuda Indonesia (KPI) Jawa Timur resmi mengadukan Lesti Kejora dan Rizky Billar ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (7/10/2021) malam.
Buntut pengakuan Lesti Kejora dan Rizky Billar soal nikah siri, pasangan artis itu diadukan terkait mekanisme pencatatan pernikahan.
"Kami membuat pengaduan, karena beberapa pertimbangan dan arahan dari ketua umum kongres pemuda Indonesia untuk membuat aduan," kata ketua KPI Jatim, Edi Prastio.
Baca juga: Curhat ke Nikita Mirzani, Gilang Dirga Ngaku Sering Diserang Leslar Lovers karena Singgung Idolanya
Baca juga: KPI Jatim Adukan Rizky Billar dan Lesti Kejora ke Polda Metro Jaya
Edi mengatakan, tujuan pihaknya mengadukan pasangan yan biasa disapa Leslar ini ke polisi untuk mengklarifikasi soal polemik nikah dua kali.
"Tujuan kami simpel kok, Lesti dan Billar itu menyampaikan permohonan maaf ke publik sehingga terjadi kedamaian," ujar Edi.

Edi menegaskan jika pihaknya tak memasalahkan pernikahan siri yang dilakukan Lesti Kejora dan Rizky Billar.
"Kalau nikah siri sih tidak kami permasalahkan sih, yang kita permasalahkan justru teknis pencatatan di KUA," tambahnya.
Dengan permohonan maaf serta klarifikasi dari Lesti Kejora dan Rizky Billar, KPI Jatim menyebut publik tidak merasa dibodohi kalau nikah bisa dilakukan dua kali.
Baca juga: Lesti Kejora dan Rizky Billar Ungkap Alasan Rilis Channel YouTube Leslar Entertainment
Baca juga: Soal Polemik Nikah Siri Billar-Lesti, Kongres Pemuda Jatim Duga Leslar Beri Keterangan Palsu di KUA
"Edukasi kita yang diharapkan yang disampaikan klien kami agar bisa mengedukasi publik agar tidak gaduh dalam pernikahan siri ini," ungkap Edi.
Soal aduan Edi, yaitu pasal 266 terkait masukan keterangan palsu kepada publik, dan UU no 1 tahun 1946 terkait peraturan hukum pidana yaitu pasal 14 dan pasal 15.

Di mana pasal 14 266 ancaman 7 tahun. Pasal 14 UU no 46 ancamannya 10 tahun.
"Bukti yang kita serahkan yaitu unggahan yang disiarkan dua stasiun TV, fatwa MUI dari pandangan PBNU, dan rekaman audio visual," tukas Edi Prastio.
Diberitakan sebelumnya, Lesti Kejora dan Rizky Billar dilaporkan oleh seorang netizen, Mila Machmudah ke Polisi lantaran dianggap membohongi publik.
Merasa punya tujuan yang sama, Kongres Pemuda Indonesia (KPI) Jawa Timur mendampingi Mila Machmudah terkait permasalahan ini.
Sebelum diadukan ke Polda Metro Jaya, KPI Jatim memberi waktu pada Lesti Kejora dan Rizky Billa untuk mengklarifikasi.
Namun, tidak ada itikad baik dari Lesti Kejora ataupun Rizky Billar.
Baik Mila Machmudah dan Edi (ketua KPI Jatim) mengaku dirinya tidak punya rasa benci sebelumnya kepada Lesti Kejora dan Rizky Billar.
Hanya saja mereka mempertanyakan soal ijab kabul dua kali yang dilakukan Lesti Kejora dan Rizky Billar.
Menurut mereka, hal itu tidak ada di dalam syariat Islam dan hukum positif Indonesia, tidak ada ijab kabul dua kali.
Karena itu, KPI Jatim membawa kasus Rizky Billar dan Lesti Kejora ke ranah hukum demi memberikan edukasi kepada masyarakat.
Ditambah lagi Rizky Billar dan Lesti Kejora merupakan publik figur yang kehidupannya disorot oleh masyarakat.
Khawatirnya, dengan kejadian nikah siri Rizky Billar dan Lesti Kejora justru membuat opini publik bahwa pernikahan dapat dipermainkan dengan mudah.