Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Dugaan Ancaman ke Pegiat Medsos, Polisi Sita Ponsel Istri Jerinx, Nora Alexandra

Polda Metro Jaya menyita telepon seluler milik istri Jerinx terkait kasus dugaan pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni.

Editor: Choirul Arifin
Tribun Bali/Rizal Fanany
I Gede Ary Astina alias Jerinx bercengkrama dengan istrinya Nora Alexandra sebelum menjalani sidang agenda pemeriksaan terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO' di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (27/10/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menyita telepon seluler milik istri musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx untuk kepentingan proses hukum terkait kasus dugaan pengancaman terhadap pegiat media sosial, Adam Deni.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan Jerinx diduga melakukan pengancaman menggunakan handphone milik istrinya yang bernama Nora Alexandra, sehingga dilakukan penyitaan.

Penyidik diketahui juga telah menyita ponsel milik Jerinx.

"Setelah diperiksa pada 28 Juli 2021 di Bali, penyidik sudah menyita dua barang bukti berupa ponsel," ungkap Yusri.

"Penyidik menyita ponsel saudara J dan istrinya, karena J menggunakan handphone istri saat melakukan pengancaman kepada pelapor," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Senin (2/8/2021).

Yusri menuturkan, saat ini ponsel Jerinx dan istrinya tengah diperiksa lebih lanjut oleh tim laboratorium forensik.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus (YouTube)

Penyidik bakal segera meminta keterangan dari saksi ahli untuk melengkapi proses penyidikan.

Mereka yang akan dimintai keterangan antara lain ahli bahasa, ahli pidana, ahli IT dan lainnya.

Baca juga: Pekan Ini Polda Metro Jaya Tentukan Status Jerinx, Jadi Tersangka atau Tidak

Setelah seluruh keterangan yang diperlukan telah lengkap, Yusri mengatakan penyidik bakal segera melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka.

Baca juga: Adam Deni Mengaku Jerinx Sempat Menghubungi untuk Minta Maaf: Saya Tidak akan Membalas Satu Katapun

"Kalau sudah lengkap insyaallah Jumat atau Sabtu lakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka," ucap Yusri.

Adam Deni melaporkan Jerinx pada Sabtu, 10 Juli 2021 terkait dugaan pengancaman melalui pesan elektronik.

Adam Deni usai menjalani klarifikasi pelaporan di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (14/7/2021) malam. Adam Deni menjadi perbincangan publik, setelah ia melaporkan musisi Jerinx SID, ke Polda Metro Jaya, Sabtu (10/7/2021).
Adam Deni usai menjalani klarifikasi pelaporan di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (14/7/2021) malam. Adam Deni menjadi perbincangan publik, setelah ia melaporkan musisi Jerinx SID, ke Polda Metro Jaya, Sabtu (10/7/2021). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Pegiat media sosial itu mengaku telah diancam oleh Jerinx melalui telepon karena dituduh sebagai pelaku yang menghilangkan akun Instagramnya.

Dugaan pengancaman itu bermula saat akun Instagram pribadi Jerinx hilang.

Sebelum hilang, Jerinx kerap menuduh sejumlah artis mengumumkan positif Covid-19 ke publik karena telah di-endorse.

Adam salah satu orang yang membalas pernyataan Jerinx di kolom komentar Instagram Jerinx.

Saat itu, Adam mempertanyakan data terkait artis-artis yang di-endorse covid-19 kepada Jerinx.

Pertanyaan Adam Deni beberapa kali dibalas Jerinx. Namun, akun Instagram Jerinx hilang pada 2 Juli 2021.

Jerinx dan Nora Alexandra saat ditemui di Lapas Kerobokan, Senin (30/11/2020).
Jerinx di Lapas Kerobokan, Senin (30/11/2020). (Tribun Bali/Firizqi Irwan)

Kemudian, Jerinx menelepon Adam dan menuduh menghilangkan akun Instagramnya. Jerinx disebut melontarkan kalimat yang mengandung pengancaman.

Adam mulanya telah membuka ruang mediasi.

Namun, upaya itu tidak direspons positif Jerinx. Dia menegaskan tidak akan mencabut laporan terhadap Jerinx bila suatu saat minta damai.

Setelah dilakukan pemeriksaan, laporan itu akhirnya ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan.

Dalam gelar perkara itu, penyidik menyatakan ada dugaan pelanggaran pidana yakni Pasal 335 KUHP dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Penyidik juga telah terbang ke Bali untuk memeriksa Jerinx. Pemeriksaan dilakukan selama enam jam di Polres Badung, Bali pada Rabu (28/7/2021).

Yusri mengungkapkan penabuh drum Superman is Dead itu tak bisa diperiksa ke Jakarta karena sakit.

Jerinx diketahui juga belum mendapatkan suntikan vaksin Covid-19 padahal ini menjadi syarat perjalanan di masa PPKM.

"Ada sedikit penyakit yang memang tidak bisa untuk vaksin, sementara persyaratan penerbangan harus memiliki sertifikat vaksin, yang bersangkutan belum vaksin," tutur Yusri, Jumat (30/7).(tribun network/fan/dod)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved