Jadi Terdakwa Kasus Pencemaran Nama Baik Angel Lelga, Vicky Prasetyo: Perkara Saya Jangan Dicontoh
Vicky Prasetyo menjadi terdakwa kasus pencemaran nama baik, karena menggerebek kediaman Angel Lelga beberapa tahun silam.
TRIBUNNEWS.COM - Vicky Prasetyo menjadi terdakwa kasus pencemaran nama baik, karena menggerebek kediaman Angel Lelga beberapa tahun silam.
Kala itu Angel Lelga masih berstatus istrinya.
Hal itu pula yang kemudian menjadi perseteruan Vicky dan Angel Lelga hingga kini.
Vicky mengimbau agar perkara kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan istrinya, Angel Lelga, tidak dicontoh.
Meski, kata Vicky Prasetyo, dia mendapatkan penangguhan penahanan dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Terakhir, saya mau katakan, perkara saya jangan sampai menjadi ajang percontohan," kata Vicky Prasetyo di PN Jakarta Selatan, Kamis (11/2/2021).
Baca juga: Menikah Pada 21 Februari, Vicky Prasetyo Minta Sidang yang Menjeratnya sebagai Terdakwa Ditunda
Baca juga: Dituding Sogok Saksi untuk Jatuhkan Angel Lelga di Persidangan, Vicky Prasetyo Berdalih
Tunangan Kalina Ocktaranny itu telah menerima konsekuensi yang bakal terjadi sesuai dengan putusan hakim.
Kendati demikian, dia tetap teguh bahwa apa yang diduga Vicky Prasetyo terhadap Angel Lelga merupakan sebuah kesalahan.

"Gimana pun konsekuensinya, namanya seorang istri berada di tengah malam dengan pria lain, berada dalam kamar, bukan hal yang dibenarkan," kata Vicky Prasetyo.
Kasus ini merupakan buntut dari penggerebekan Vicky Prasetyo terhadap Angel Lelga pada November 2018.
Penggerebekan dilakukan karena Vicky Prasetyo menduga Angel Lelga yang saat itu masih menjadi istrinya sedang berselingkuh dan berzina dengan seorang pria bernama Fiki Alman.
Selang beberapa hari penggerebekan, Vicky Prasetyo melaporkan Angel Lelga atas dugaan perzinaan dengan Fiki Alman.
Selang beberapa hari penggerebekan, Vicky Prasetyo melaporkan Angel Lelga atas dugaan perzinaan dengan Fiki Alman.
Laporan itu dibuat Vicky Prasetyo di Polres Jakarta Selatan dengan nomor 2256/K/XI/2018/PMJ/Restro Jaksel.
Merasa difitnah, Angel Lelga melaporkan balik Vicky Prasetyo ke Polda Metro Jaya pada 21 Desember 2018 atas dugaan pencemaran nama baik.
Di penghujung 2018, Polres Jakarta Selatan menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan (SP3) atas kasus dugaan perzinaan yang dilaporkan Vicky Prasetyo.
Dengan begitu, Angel Lelga dinyatakan tidak terbukti berzinah dengan Fiki Alman sebagaimana yang ditudingkan Vicky Prasetyo.
Sementara Vicky Prasetyo ditetapkan sebagai tersangka hingga saat ini menjadi terdakwa di PN Jaksel.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Vicky Prasetyo Imbau agar Kasus Penggerebekan Angel Lelga Tidak Dicontoh