Selasa, 30 September 2025

Bahas Celana Dalam Bekas Dinar Candy, Program TV Ini Dihentikan KPI, Ada 9 Pasal yang Dilanggar!

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan peringatakan pada program televisi yang menayangkan pembahasan soal celana dalam Dinar Candy.

Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Dinar Candy ketika ditemui di gedung Trans TV, Jalan Kapten Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kamis (24/9/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan peringatakan pada program televisi yang menayangkan pembahasan soal celana dalam Dinar Candy.

Seperti yang diketahui, DJ cantik Dinar Candy sempat menjual celana dalam bekasnya dengan harga fantastis.

Celana dalam Dinar Candy laku terjual Rp 50 juta.

Banyak media yang membahas mengenai produk yang dijual Dinar Candy ini.

Begitu juga dengan program TV Rumpi No Secret.

Program yang dipandu Feni Rose ini sempat menyinggung celana dalam Dinar Candy.

Baca juga: Putrinya Sering Tampil Seksi, Ayah Dinar Candy Beberkan Masa Lalu, Mudahan Dapat Jodoh Ustaz

Baca juga: 6 FAKTA Sosok Bobby Tria Sanjaya, Pembeli Celana Dalam Dinar Candy Rp 50 Juta, Stunt Rider Kondang

Bobby Tria Sanjaya alias Bobby Stuntrider dan Dinar Candy.
Bobby Tria Sanjaya alias Bobby Stuntrider dan Dinar Candy. (Kolase TribunNewsmaker - Instagram @bobbystuntrider)

Karena hal itu, Rumpi sontak saja kena tegur KPI.

KPI memberikan sanksi berupa penghentian sementara program tersebut.

Sanksi ini diumumkan KPI lewat website resmi dan akun Instagram @kpipusat pada Senin (9/11/2020).

"KPI Hentikan Sementara Program “Rumpi No Secret” Trans TV .

HALAMAN SELANJUTNYA ========>

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan