Jerinx SID Jadi Tersangka
Sidang Tatap Muka Jerinx, Media Tak Boleh Meliput, Hanya Diberi Waktu 2 Menit untuk Mengambil Gambar
Awak media dilarang menyaksikan atau meliput jalannya persidangan dengan alasan protokol kesehatan.
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Sidang lanjutan perkara dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx untuk kali pertama dilakukan secara tatap muka, Selasa (13/10/2020) di ruang Cakra Pengadilan Negeri Denpasar.
Namun sayangnya, para wartawan dilarang meliput proses persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut.
"Katanya sidang terbuka, tapi kami dilarang meliput. Dari luar tidak ada speaker juga, bagaimana caranya meliput kalau seperti ini," kata salah satu jurnalis televisi saat petugas kepolisian memaksa seluruh jurnalis ke luar dari ruang sidang.
Awalnya, Majelis Hakim yang dipimpin Ida Ayu Adnya Dewi sudah mempersilakan awak media untuk mengambil gambar. Namun waktu yang diberikan hanya dua menit.
"Silakan wartawan mengambil gambar, saya berikan waktu dua menit. Setelah itu mohon ke luar," kata Majelis Hakim.
Awak media dilarang menyaksikan atau meliput jalannya persidangan dengan alasan protokol kesehatan.
Dalam ruang sidang, jumlah orang dibatasi hanya maksimal 20 orang saja.
Diberitakan sebelumnya, Selasa (13/10/2020), untuk pertama kalinya sidang kasus ujaran kebencian dengan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx (JRX) akan digelar secara tatap muka.
Sebelumnya beberapa kali sidang berlangsung secara online dan mendapat protes dari Jerinx.
Selasa (13/10/2020) pagi, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dijaga ketat menjelang berlangsungnya sidang.
Baca juga: BREAKING NEWS: Pertama Kalinya Sidang Jerinx Digelar Secara Tatap Muka, Penjagaan Diperketat
Petugas gabungan dari kepolisian dan TNI berjaga di sejumlah area PN Denpasar.
Bahkan petugas kepolisian beserta pihak PN Denpasar melakukan pengecekan persiapan Ruang Sidang Cakra yang digunakan untuk menyidangkan Jerinx.
"Tadi kami melakukan pengecekan persiapan ruang sidang untuk terdakwa Jerinx," terang Wakil Ketua PN Denpasar, Selasa (13/10/2020).
Pantauan Tribun, sejumlah pintu masuk menuju PN Denpasar dijaga aparat keamanan.
Pengunjung yang akan masuk diperiksa dan diwajibkan mengenakan kartu tanda pengunjung.
Diberitakan sebelumnya, pihak PN Denpasar telah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian dari Polda Bali dan Polresta Denpasar terkait pengamanan.
Dikatakan Ketua PN Denpasar, Sobandi, hanya 20 orang yang bisa masuk di persidangan perkara Jerinx.
"Kami akan membatasi jumlah tamu atau pengunjung sidang ke PN Denpasar sesuai dengan tempat duduk, memperhatikan protokol kesehatan. Jadi yang bisa masuk (PN Denpasar) hanya setengahnya saja dari sebelumnya. Jadi setengahnya itu ada 130 orang, dimana itu bukan hanya untuk perkara Jerinx melainkan untuk semua perkara yang disidangkan hari Selasa besok," terangnya.
Baca juga: Respon Kuasa Hukum Jerinx Tentang Nota Keberatan Ditolak Majelis Hakim
Khusus untuk persidangan perkara Jerinx, kata Sobandi hanya 20 orang yang bisa masuk di ruang sidang.
"Ruang sidang hanya bisa menampung 20 orang. Jadi mohon dimaklumi, masyarakat atau para pendukung Jerinx yang akan menghadiri persidangan atau datang ke pengadilan hanya 20 orang yang bisa masuk ke ruang sidang yang digelar secara tatap muka atau offline ini," tegasnya.
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Kali Pertama Sidang Jerinx Tatap Muka, Media Dilarang Meliput Proses Persidangan