Kabar Artis
Bawa Bukti Ini ke Polisi, Pihak Vicky Prasetyo Yakin Bisa Jebloskan Angel Lelga ke Penjara
Vikcy mendatangi Polres Metro Jakarta Pusat pada Kamis (8/10/2020) untuk memberikan keterangan dalam laporannya kepada mantan istrinya Angel Lelga.
TRIBUNNEWS.COM - Presenter Vicky Prasetyo dicecar sebanyak 22 pertanyaan terkait laporannya pada Angel Lelga.
Vikcy mendatangi Polres Metro Jakarta Pusat pada Kamis (8/10/2020) untuk memberikan keterangan dalam laporannya kepada mantan istrinya Angel Lelga terkait pencemaran nama baik.
Kuasa Hukum Vicky Prasetyo, Razman Arif Nasution menerangkan, kliennya dicecar 22 pertanyaan oleh pihak kepolisian.
"Tadi saudara Vicky dipersika sebanyak 22 pertanyaan, saya apresiasi kepada penyidik karena langsung masuk ke substansi masalah," kata Razman kepada awak media, seperti dikutip YouTube Beepdo.
Baca: Merasa Difitnah, Pihak Vicky Prasetyo Yakin Bisa Tarik Angel Lelga ke Pengadilan dengan Perkara Sama
Baca: Disebut Undang Media saat Gerebek Angel Lelga, Pihak Vicky Prasetyo: Tidak Mampu Dibuktikan
Razman menjelaskan, dalam laporannya kali ini, Vicky mempermasalahan pernyataan mantan istrinya yang dimuat dalam sebuah konten di kanal YouTube Angel Lelga.
Pihaknya menemukan sedikitnya lima hal yang menjadi bukti dalam laporan pencemaran nama baik kali ini.
"Kita sudah buka tadi tentang konten YouTube channel Angel Lelga, di Youtube itu ada empat bagian."
"Bagian pertama sampai ke empat itu kita setidaknya menemukan lima pernyataan yang dapat diduga sebagai tindakan pencemaran nama baik," ujar Razman.
"Di antaranya menyatakan Vicky berbohong, menyatakan Vicky mentranfer ke perempuan nakal.
"Vicky dan keluarganya penipu, kemudian menyatakan Vicky menggunakan dana partai melakukan menyatakan Vicky melakukan KDRT," lanjut dia.
Menurutnya, pernyataan Angel Lelga tersebut harus bisa dibuktikan kebenarannya.
Ia yakin jika Angel Lelga tidak dapat membuktikan kebenarannya, maka lawan kliennya itu akan merasakan dinginnya jeruji penjara, sama dengan yang kliennya rasakan sebelumnya.
"Ketika kami buka YouTube chanelnya itu secara terang benderang dan penuh kesadaran membuat postingan sendiri, membuat video sendiri, melakukannya secara sadar dan dapat di akses orang lain, artinya dalam UU ITE unsur-unsurnya terpenuhi," terang Razman.
"Karena itu saya katakan Inysaallah kami berkeyakinan Angel akan merasakan hal yang sama, yaitu merasakan dinginnya terali besi di penjara," tukasnya.
Baca: Rahasianya Pernah Dekati Nathalie Holscher Dibongkar Sule, Vicky Prasetyo Ketawa & Akui Cuma Kagum
Baca: Kuasa Hukum Vicky Prasetyo Akui Puas dan Senang atas Keterangan Saksi Ahli Pidana
Sementara itu, menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Angel Lelga, Rudy Kabunang mengaku belum bisa berkomentar banyak terhadap laporan tersebut.
Sejauh ini ia belum menerima informasi apa-apa.
Ia menghormati laporan yang dilayangkan oleh pihak Vikcy Prasetyo.
"Itu semua hak warga negara, siapapun juga upaya hukum dan sebagainya, itu hak gak papa," ujar Rudy.
Rudy pun juga belum tau langkah apa yang akan dilakukan oleh kliennya.
"Kami belum tau ya, belum ada informasi apalagi panggilan," terang Rudy.

(Tribunnews.com/Tio)