Senin, 6 Oktober 2025

Artis Terjerat Narkoba

Aktor Dwi Sasono Mengaku Bahagia Divonis 6 Bulan Rehabilitasi

Majelis hakim PN Jakarta Selatan memvonis atau menjatuhkan hukuman kepada aktor Dwi Sasono (40), dengan hukuman enam bulan rehabilitasi.

Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS/BAYU INDRA PERMANA
Sidang pembacaan vonis untuk aktor Dwi Sasono, Kamis (8/10/2020). 

Laporan Wartawan Warta Kota, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis atau menjatuhkan hukuman kepada aktor Dwi Sasono (40), dengan hukuman enam bulan rehabilitasi.

Dwi Sasono menjalani hukuman rehabilitasi dari Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Putusan atau vonis hakim itu dibacakan dalam persidangan yang digelar secara virtual, Kamis (8/10/2020). Dwi Sasono menjalani sidang dari RSKO Cibubur.

Sementara Hakim, Jaksa Penuntut Umum, hingga kuasa hukum Dwi Sasono menjalani sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Baca: BREAKING NEWS: Dwi Sasono Divonis Enam Bulan Rehabilitasi

Usai sidang, kuasa hukum Dwi Sasono, Muhammad Firdaus dan Aris Marasabessy angkat bicara.

"Tadi setelah sidang kami komunikasi lewat telepon, Mas Dwi bahagia divonis enam bulan rehabilitasi," kata Muhammad Firdaus.

Baca: Sopan Selama Sidang Jadi Pertimbangan Majelis Hakim Berikan Rehabitasi untuk Aktor Dwi Sasono

Firdaus menambahkan, rasa bahagia suami Widi Mulia itu dikarenakan sesuai harapannya dan juga keluarga.

"Karena memang yang diharapkan itu enam bulan rehab kan," ungkap Muhammad Firdaus.

Aris Marasabessy menambahkan, putusan hakim itu melihat dari fakta persidangan dari keterangan saksi sampai keterangan Dwi Sasono selama sidang.

"Dan memang sesuai dengan pledoi kami. Berharap hakim memvonis mas Dwi dengan hukuman enam bulan rehabilitasi," ujar Aris Marasabessy.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved