Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Syahrini, Lia Ladysta Siap Penuhi Panggilan Polisi
Pedangdut Lia Ladysta (36) sudah mengetahui statusnya tersangka kasus pencemaran nama baik dan fitnah yang dilaporkan oleh Syahrini.
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM - Pedangdut Lia Ladysta (36) sudah mengetahui statusnya tersangka kasus pencemaran nama baik dan fitnah yang dilaporkan oleh Syahrini.
Leo Situmorang, kuasa hukum Lia Ladysta, mengatakan kliennya akan diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Rabu (23/9/2020).
"Benar Rabu minggu depan di periksa. Tapi jadwal mulanya harusnya besok. Karena baru PSBB, jadi diundur minggu depan," kata Leo Situmorang ketika dihubungi awak media, Selasa (15/9/2020).
Leo menegaskan kalau Lia akan hadir dalam pemeriksaan dan akan memberikan penjelasan selengkap-lengkapnya kepada penyidik.
"Lia akan kooperatif," ucapnya.
Baca: Dituduh Cemarkan Nama Baik Syahrini, Pedangdut Lia Ladysta Kini Berstatus Tersangka
Leo menerangkan bahwa ucapan Lia saat itu memang ada sebuah pertanyaan yang spontan dari pembawa acara. Kemudian, mantan personil Trio Macan itu menjawabnya.

"Tapi kan enggak menyebutkan nama seseorang, host (pembawa acara) yang menanyakan, namanya orang bertanya lah natural," jelasnya.
"Kecuali tidak ditanya dan Lia menjawab dengan kesadaran diri, baru lah ada niat banget menjawab," tambahnya.
Baca: Diaporkan Syahrini, Lia Ladysta Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik, Apa Respon Sang Pedangdut?
Lebih lanjut, Leo Situmorang menganggap Lia Ladysta hanya menjawab spontan pertanyaan dari pembawa acara dan juga tidak menyebutkan namanya.

"Tapi kita kooperatif lah menghargai penyidikan kepolisian sama pelapor," ujar Leo Situmorang.
Diberitakan sebelumnya, Syahrini diduga tidak terima digosipkan punya hubungan dekat dengan pengusaha asal Kalimantan, yang biasa disebut Pak Haji.
Ketika tahu ada yang memfitnahnya, Syahrini lantas membuat laporan ke polisi dan diterima petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dengan nomor LP/1690/III/2019/PMJ/DIT RESKRIMSUS.
Lia dijerat dengan kasus Pencemaran nama baik dan atau fitnah melalui media elektronik / Pasal 27 ayat (3) JO Pasal 45 ayat (3) UU RI NO.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI NO.11 THN 2008 Tentang ITE Dan/Atau Pasal 310 KUHP Dan/Atau Pasal 311 KUHP.