Senin, 6 Oktober 2025

Reza Artamevia Terjerat Narkoba

Permohonan Rehabilitasi Dikabulkan, Reza Artamevia Dipindahkan ke Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido

Keluarga Reza telah mengajukan permohonan rehabilitasi yang nantinya akan dinilai oleh BNN tingkat Provinsi DKI Jakarta pada pekan depan.

Editor: bunga pradipta p
Tribunnews/Irwan Rismawan
Penyanyi Reza Artamevia dihadirkan saat ungkap kasus di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (6/9/2020). Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengamankan Reza Artamevia dengan barang bukti sabu seberat 0,78 gram. 

TRIBUNNEWS.COM - Sejak Kamis (10/9/2020), penyanyi Reza Artamevia dititipkan di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Cogombong, Bogor, Jawa Barat.

Pelantun lagu Berharap Tak Berpisah ini akan menjalani proses rehabilitasi terkait kasus narkoba yang menjeratnya beberapa waktu lalu.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Jumat (11/9/2020).

Baca: Proses Hukum Reza Artamevia akan Tetap Berjalan Meski Permohonan Rehabilitasi Telah Dikabulkan

Baca: Susul Catherine Wilson, Reza Artamevia Direhabilitasi di RS Bhayangkara Lemdiklat Polri

"Saya mengatakan kemarin (rumah sakit rehabilitasi) di Pasar Jumat, ternyata rujukannya rekomendasinya ke Lido."

"Surat sudah kita masukan ke BNP untuk bisa dilakukan assessment," ujar Kombes Pol Yusri Yunus.

Yusri menjelaskan, melalui kuasa hukum, keluarga Reza telah mengajukan permohonan rehabilitasi yang nantinya akan dinilai oleh BNN tingkat Provinsi DKI Jakarta pada pekan depan.

"Selama proses penyidikan ke depan, tersangka RA dititipkan di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido untuk mendapatkan pengobatan dan rehabilitasi," kata Yusri.

Penyanyi Reza Artamevia dihadirkan saat ungkap kasus di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (6/9/2020). Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengamankan Reza Artamevia dengan barang bukti sabu seberat 0,78 gram. Tribunnews/Irwan Rismawan
Penyanyi Reza Artamevia dihadirkan saat ungkap kasus di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (6/9/2020). Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengamankan Reza Artamevia dengan barang bukti sabu seberat 0,78 gram.  (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Sebelumnya, Reza ditangkap aparat kepolisian Polda Metro Jaya terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Dia ditangkap di restoran di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur pada Jumat (4/9/2020) lalu sekitar pukul 16.00 WIB.

Saat penangkapan, Polisi mendapatkan barang bukti berupa satu klip sabu-sabu seberat 0,78 gram dari dalam tas Reza.

Kemudian, polisi melakukan penggeledahan dan mendapatkan satu paket alat hisap sabu dari rumah Reza di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan (Tangsel).

Polisi sudah mengantongi identitas seorang pengedar berinisial F yang diduga menjual sabu kepada Reza.

Saat ini F sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) dan tengah dicari keberadaannya.

Sementara Reza akan dikenakan Pasal 112 Ayat 1, subsider Pasal 127 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara.

Baca: Sikapnya Saat Di TV Jadi Sorotan, Reza Artamevia Bongkar Ia & Raffi Ahmad Ternyata Bersaudara

Baca: Sayangkan Reza Artamevia Ditangkap Lagi karena Narkoba, Ketua GPAN: Dia Nggak Mau Tobat

Reza Artamevia Akan Jalani Asesmen Pekan Depan

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved