Beri Sinyal Damai, Jefri Nichol Siap Penuhi Keinginan Falcon Pictures
Jefri Nichol absen dalam sidang dugaan kasus wanprestasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/8/2020).
Laporan Wartawan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM - Jefri Nichol absen dalam sidang dugaan kasus wanprestasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/8/2020).
Jefri Nichol hanya diwakili oleh tim kuasa hukumnya, yakni Aris Marasabessy.
Aris mengatakan Jefri Nichol siap memenuhi keinginan pihak Falcon Pictures untuk menjalani produksi film yang sudah disepakati.
"Jadi Jefri juga punya itikad baik pada Falcon untuk mencari waktu kapan untuk bisa melakukan proses produksi," kata Aris Marasabessy usai sidang.
Baca: Jefri Nichol Klaim Tak Langgar Kontrak Kerja dengan Falcon Pictures
Aris menegaskan, kalau pria kelahiran Jakarta, 15 Januari 1999 itu tidak melanggar apa yang digugat oleh pihak Falcon Pictures.
"Tapi saya ingin tegaskan bahwa bukan berarti Jefri melanggar kontrak. Saat ini karena kita mau masuk perdamaian," ucapnya.
Meski sidang terus bergulir di Pengadilan, Aris mengungkapkan bahwa Jefri dan ibunya masih mencari waktu luang, agar kesepakatan yang sudah disesuaikan untuk dilaksanakan.
"Jefri Nichol bersama ibunya mencari waktu untuk proses pengambilan gambar dengan PT Falcon. Tapi itu pun kalau dapat," jelasnya.
Baca: Mediasi Batal, Masihkah Ada Jalan Jefri Nichol Berdamai dengan Falcon Tanpa Bayar Rp 4,2 Miliar?
"Tapi bukan berarti Jefri Nichol melakukan wanprestasi sebagaimana yang di gugat," tambahnya.
Menurut Aris, kliennya belum melaksanakan apa yang diinginkan Falcon Pictures, karena Jefri Nichol masih menjalani proses produksi yang menjadi proritas utamanya lebih dulu.
"Karena permasalahannya dengan Falcon Pictures jadi prioritas kedua, maka Jefri masih mencari waktu untuk menjalani produksi," ujar Aris Marasabessy.
Baca: Masih Mediasi, Pihak Jefri Nichol Sebut Ada Titik Terang Perdamaian dengan Falcon Pictures
Diberitakan sebelumnya, Jefri Nichol digugat perdata setelah diduga melakukan wanprestasi dengan Falcon Pictures setelah menerima tawaran bermain empat film garapan Falcon Pictures.
Jefri Nichol diduga sudah menerima uang muka dan honor awal sebesar Rp 280 juta, namun tidak membintangi empat film yang sesuai kesepakatan.
Saat belum ada satu film yang dibintangi Jefri Nichol itu digarap Falcon Pictures, bintang film muda itu diketahui menerima kontrak kerja dengan pihak lain.
Falcon Pictures menggugat Jefri Nichol dan Junita Eka Putri, ibunya, serta Baetz Agagon sebesar Rp 4,2 Miliar.
Dalam gugatannya, Falcon Pictures hanya ingin Jefri Nichol menjalani kwajibannya membintangi film yang sudah disepakati bersama.