Merasa Jadi Korban Pencemaran Nama Baik, Ashanty Laporkan Mantan Rekan Bisnis ke Polisi
Ashanty mendatangi gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (7/8/2020).
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM - Penyanyi Ashanty mendatangi gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (7/8/2020).
Tidak sendiri, Ashanty ditemani oleh sang suami, Anang Hermansyah dan tim kuasa hukumnya.
Ketika selesai, Ashanty mengatakan baru saja menjalani pemeriksaan atas laporannya kepada mantan rekan bisnis skincarenya, diduga Martin Pratiwi.
Baca: Ada Netizen Sebut Aurel Ganjen, Ashanty Murka, Ini Peringatannya Sebelum Lapor Polisi
"Jadi tadi abis diperiksa abis jalani BAP tambahan atas laporan saya akhir tahun lalu," kata Ashanty.
Ashanty mengatakan, Desember 2019 melaporkan seseorang diduga Martin Pratiwi, mantan rekan bisnisnya atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

"Jadi ketika saya dulu dilaporkan (sama Martin Pratiwi), saya langsung laporin balik," ucapnya.
Wanita bernama asli Ashanty Siddik Hasnoputro itu tak terima karena dilaporkan Martin Pratiwi atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan, yang dibuatnl Martin Juli 2019 lalu.
"Tapi setelah saya pikir-pikir lagi ini kan sudah pencemaran nama baik dan juga saya kan punya pekerjaan lain, saya juga punya banyak hal yang harus saya lakukan, jadi saya bersepakat dengan kuasa hukum dan keluarga melaporkan balik," jelasnya.
Baca: Ditanya Keinginan Tambah Anak, Ashanty Beri Jawaban yang Bikin Anang Hermansyah Merenung
Lebih lanjut, Ashanty menegaskan dirinya akan fokus menangani laporannya karena namanya merasa telah dicemarkan.

"Jadi tinggal tunggu proses selanjutnya aja," ujar Ashanty.
Baca: Ucapan Anang Hermansyah Bikin Hati Sang Istri Berbunga-bunga, Ashanty Beberkan Masalahnya
Diberitakan sebelumnya, konflik Ashanty dan Martin Pratiwi terjadi pada tahun 2019.
Hal itu bermula ketika Martin mengajukan gugatan perdata terhadap Ashanty ke Pengadilan Negeri Tangerang atas kasus wanprestasi.
Dalam gugatan perdata itu, Martin Prariwi menggugat Ashanty sebesar Rp 14,3 Miliar ke Pengadilan Negeri Tangerang.
Namun, karena domisili Martin Pratiwi di Purwokerto, maka Pengadilan Negeri Tangerang melimpahkan berkas tersebut ke Pengadilan Negeri Purwokerto.
Tak hanya gugatan perdata saja, Martin Pratiwi juga melaporkan Ashanty ke Polda Metro Jaya Juli 2019 atas dugaan penipuan dan penggelapan.