Video Syur Mirip Syahrini
Akhirnya Penyebar Video Syur Mirip Syahrini Ditangkap di Kediri
Polda Metro Jaya belum bersedia mengungkap dan menjabarkan identitas pelaku secara rinci.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Polisi berhasil membekuk seseorang yang diduga menyebarkan video syur atau konten pornografi dan pencemaran nama baik mengenai penyanyi kondang Syahrini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, warganet penyebar konten pornografi yang melibatkan orang mirip artis tersebut ditangkap di rumahnya di Kediri, Jawa Timur.
Namun, hingga Rabu (27/5/2020) petang, Polda Metro Jaya belum bersedia mengungkap dan menjabarkan identitas pelaku secara rinci.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan penangkapan tersebut adalah tindak lanjut laporan Syahrini yang terdaftar pada 12 Mei 2020 lalu.
Pelaku pun berhasil diamankan di rumahnya di Kediri, Jawa Timur.
Baca: LOGIN www.pln.co.id untuk Token Listrik Gratis PLN atau WA di 08122123123
Baca: BMKG: Peringatan Dini Cuaca Ekstrem Kamis 28 Mei: Wilayah Jabodetabek Berpotensi Hujan Lebat
Baca: Jadwal Live Streaming TVRI Belajar dari Rumah Kamis 28 Mei, Festival Video Edukasi: Bagong
Baca: LOGIN www.sensus.bps.go.id untuk Isi Sensus Penduduk Online 2020, Siapkan 3 Berkas Ini
"Penyelidikan dalam hal ini subdit siber Polda Metro Jaya menelusuri dan profiling orang tersebut dan menemukan pemilik akun.
Tersangka berhasil kita amankan tanggal 19 (Mei 2020) kemarin di kediamannya langsung Kediri Jawa Timur.
Sudah dibawa ke sini untuk penahanan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (27/5/2020).
Yusri mengatakan pelaku sudah dilakukan penahanan dan pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Namun demikian, motif pelaku masih dilakukan pendalaman.
"Yang bersangkutan kita lakukan penahanan dan pemeriksaan.
Pemeriksaan awal memang dia ngaku akun dia dan dia sendiri yang memposting melalui media sosial.
Akan kita sampaikan karena kita masih pendalaman motif," pungkasnya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal 27 dan atau pasal 45 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukumanya adalah 15 tahun penjara.