Kabar Artis
Tio Pakusadewo Konsumsi Narkoba Lagi, Ditemukan Ganja 18 Gram dan Alat Hisap Sabu saat Penggeledahan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan barang bukti yang ditemukan saat penangkapan aktor senior, Tio Pakusadewo.
TRIBUNNEWS.COM - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan barang bukti yang ditemukan saat melakukan penangkapan aktor senior, Tio Pakusadewo.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH Infotainment, Selasa (14/4/2020).
Sebelumnya, Kombes Pol Yusri menjelaskan kronologi singkat saat mengamankan Tio.
Tio ditangkap pada hari Selasa (14/4/2020) dini hari sekira pukul 01.00 WIB.
Baca: Tio Pakusadewo Terjerat Narkoba Lagi, Konsumsi Sejak Tahun 2018 dan Beli Sebulan Dua Kali
Pihak kepolisian menangkap Tio di rumahnya, di daerah Jakarta Selatan.
"Selasa tanggal 14 April sekitar pukul 01.00 WIB di daerah Jalan Terogong, Cilandak, Jakarta Selatan," tutur Kombes Pol Yusri.
"Telah mengamankan seseorang inisialnya adalah IS alias TP," lanjutnya.
Dalam konferensi pers, Kombes Pol Yusri juga menyebutkan barang bukti yang berhasil disita.

Barang bukti pertama berupa identitas Tio, yakni KTP.
Kemudian juga disita satu buah ponsel serta satu bungkus kertas yang berisi ganja.
Kombes Pol Yusri menuturkan, ganja tersebut memiliki berat sekira 18 gram.
Selain itu, dalam penggeledahan juga ditemukan alat hisap sabu lengkap.
Baca: Alasan Polisi Pakai APD Saat Tangkap Tio Pakusadewo di Rumahnya
Baca: Tio Pakusadewo Jalani Rapid Test Usai Ditangkap karena Narkoba, Hasilnya Negatif Virus Corona
"Barang bukti yang berhasil kita amankan, yang pertama KTP-nya," terang Kombes Pol Yusri.
"Kemudian ada satu handphone."
"Ketiga satu bungkus kertas berisi ganja yang beratnya sekitar 18 gram dan seperangkat alat hisap sabu," tambahnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan singkat, Tio mengaku mengonsumsi narkoba sejak tahun 2018.
Sampai ditangkap, Tio diketahui masih memakai barang haram tersebut.

Kombes Pol Yusri menyampaikan, intensitas Tio membeli narkoba cukup sering.
Dalam satu bulan Tio bisa membeli sebanyak dua kali.
Dalam setiap pembelian, Tio memesan narkoba seberat 0,5 gram.
"Nah ini berulang lagi, dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan ini memakai sejak tahun 2018 sampai dengan saat ini," jelas Kombes Pol Yusri.
"Dia biasa membeli barang haram dalam satu bulan bisa dua kali."
"Yang setiap pembeliannya ini pasti 0,5 gram," imbuhnya.
Baca: 3 Artis Tertangkap, Tio Pakusadewo, Reza Alatas dan NS Diduga Terjerat Narkoba, Ini Kronologinya
Baca: Urine Tio Pakusadewo Positif Amfetamin dan Metamfetamin
Berdasarkan hasil pengakuan, Kombes Pol Yusri beranggapan Tio sudah alami ketergantungan.
Karena sudah mengonsumsi sejak dua tahun yang lalu hingga saat ini.
Diketahui ada dua jenis narkoba yang dikonsumsi oleh Tio, yakni jenis narkoba ganja dan juga sabu.
Untuk sabu, Kombes Pol Yusri menyampaikan Tio bisa mengonsumsi satu minggu sekali.
"Sepertinya yang bersangkutan sudah ketergantungan karena sudah makai sejak lama," ungkap Kombes Pol Yusri.
"Terus dia memang mengonsumsi ganja dan juga sabu, sabu dia bisa seminggu sekali," lanjutnya.
Sebelumnya, Tio diamankan oleh pihak kepolisian pada tahun 2017.
Kala itu ditemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 0,5 gram.
Baca: Polisi Buru Pemasok Ekstasi dan Sabu Kepada Tio Pakusadewo
Baca: Polisi Pakai APD Saat Tangkap Tio Pakusadewo, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya
Dalam kasus tersebut Tio diputuskan untuk melakukan rehabilitasi.
"Tersangka adalah public figure senior, yang memang sudah dua kali," terang Kombes Pol Yusri.
"Ini kali kedua tertangkap, kalau masih ingat 2017 yang lalu."
"Bersangkutan ditangkap pada saat itu dengan barang bukti sekitar 0,5 gram sabu," ucap dia.
"Proses waktu itu direhabilitasi," tambahnya. (Tribunnews.com/Febia Rosada)