Sabtu, 4 Oktober 2025

Kabar Artis

Setelah Bebas Bersyarat, Roro Fitria Ungkap Ingin Kembali ke Dunia Entertain: Saya Sangat Kangen

Aktris yang juga seorang DJ, Roro Fitria, mengungkapkan keinginannya untuk kembali ke dunia hiburan setelah dinyatakan bebas bersyarat.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Roro Fitria ditemui usai bebas dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis (2/4/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Aktris yang juga seorang DJ, Roro Fitria, mengungkapkan keinginannya untuk kembali ke dunia hiburan.

Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH Infotainment, Kamis (2/4/2020).

Ditemui di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Roro mengaku sangat merindukan dunia hiburan.

Baca: Roro Fitria Bebas Bersyarat, Bersyukur Bisa Jalani Program Asimilasi di Rumah

Ia merasa nalurinya merupakan seorang aktris yang menghibur seluruh masyarakat.

Roro juga menyebutkan, dunia seni merupakan bidang yang sangat ia tekuni dan senang saat menjalaninya.

"Kangen, saya sangat kangen," jelas Roro.

"Karena memang intuisi terdalam saya, passion saya adalah seni," lanjutnya.

Roro Fitria ditemui usai bebas dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis (2/4/2020) mengungkapkan keinginannya untuk kembali ke dunia entertain.
Roro Fitria ditemui usai bebas dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis (2/4/2020) mengungkapkan keinginannya untuk kembali ke dunia entertain. (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Meski demikian, Roro lebih berserah diri pada sang Pencipta.

Apabila memang rezekinya berada di dunia hiburan, ia akan mengucap syukur.

Namun jika tidak, itu bukan suatu masalah bagi Roro.

Roro akan tetap mensyukuri semua takdir yang telah ditetapkan untuknya.

"Namun saya menyerahkan semua kepada Allah," ungkap Roro.

"Jika memang jalan saya untuk berkiprah lagi di bidang kesenian Alhamdulillah."

Baca: Roro Fitria Bebas Bersyarat dan Memilih Berhijrah, Jelaskan Kegiatan Selama di Rutan Pondok Bambu

Baca: Bebas Bersyarat, Roro Fitria Ungkap Keluarga Kaget & Nantikan Kedatangannya di Yogyakarta

"Cuma kalau di bidang lain saya juga sangat bersyukur. InsyaAllah iya," tambahnya.

Diketahui Roro ditetapkan bebas bersayarat oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk meminimalisir penularan virus corona.

Berdasarkan surat keputusan yang diterima, ia dinyatakan bebas bersyarat pada Kamis.

Kebebasan Roro sebagai tindak lanjut dari peraturan yang telah diputuskan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.

Pihak Kemenkumham melakukan minimalisir penularan corona pada narapidana dengan membebaskan sekitar 30.000 orang.

Roro ditetapkan bebas bersayarat oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk meminimalisir penularan virus corona.
Roro Fitria ditetapkan bebas bersayarat oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk meminimalisir penularan virus corona. (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Peraturan itu tercantum dalam Permenkumham Nomor 10 tahun 2020 mengenai Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.

Roro dibebaskan melalui program asimilasi di rumah.

Program terebut dimaksudkan agar para narapidana dapat melaksanakan masa pidana mereka di rumah masing-masing.

"Alhamdulillah, rasa syukur yang sangat mendalam saya panjatkan kehadiran Allah SWT," ucap Roro.

"Atas takdir dan ketetapannya hari ini, tanggal 2 April 2020 saya bebas."

"Berdasarkan Permenkumham Nomor 10 tahun 2020 berkenaan Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19," tutur dia.

Baca: Tak seperti Roro Fitria, Saipul Jamil Batal Bebas untuk Cegah Covid-19, Dianggap Tak Penuhi Syarat

Baca: Pasien Positif Virus Corona di RS Darurat Covid-19 Wisma Atlet Capai 143 Orang

"Napi yang sudah menerima SK dibebaskan dengan program asimilasi di rumah," imbuhnya.

Sebelum bebas, Roro menjelaskan proses yang diikuti untuk menjalankan program asimilasi di rumah.

Roro mengatakan dipanggil oleh pihak administrasi pada Rabu (1/4/2020) sore.

Kala itu ia dipanggil terkait kepengurusan berkas untuk mendapatkan kebebasan.

Kemudian diketahui berkas miliknya dinyatakan sudah lengkap.

Roro Fitria ditemui usai bebas dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis (2/4/2020).
Roro Fitria menjadi satu di antara 30.000 narapidana yang dibebaskan terkait pandemi corona. (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Sehingga nama Roro Fitira dapat terdaftar di dalam program asimilasi di rumah.

"Kemarin sore saya dipanggil di register untuk berkas-berkas saya," terang Roro.

"Dimana berkas saya sudah lengkap."

"Dinyatakan untuk bisa dimasukkan ke dalam program asimilasi di rumah," tambahnya.

Baca: Hasil Rapid Test Andrea Dian Negatif Corona, Ganindra Bimo Berharap sang Istri Cepat Pulang

Baca: Cara Dapatkan Kartu Sembako, Selama Corona Nilai Manfaat Naik Jadi Rp 200 Ribu per KPM

Sebelum menghirup udara segar, Roro harus melalui beberapa prosedur.

Yakni seperti cap enam jari dan juga tiga jari.

Hal tersebut diperlukan untuk mendapatkan surat kebebasan dirinya.

Setelah memenuhi berbagai persyaratan, Roro bebas dari Rutan Pondok Bambu dan boleh kembali ke rumah.

Ketentuan yang sudah dipenuhi oleh Roro terkait kebebasannya kali ini adalah ia sudah menjalani masa hukuman hingga dua per tiganya.

"Sehingga pada hari ini setelah saya cap enam hari dan cap tiga jari untuk surat kebebasan saya," jelas Roro.

"Hari ini saya dinyatakan boleh pulang."

"Untuk ketentuannya adalah dua per tiga saya di tanggal 16 Mei 2020," ungkapnya.

(Tribunnews.com/Febia Rosada)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved