Kabar Artis
Vanessa Angel Akui Dapat Xanax dari Mantan Pengacara, Pihak Kepolisian Sudah Kirim Surat Panggilan
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Audie S Latuheru akan meminta keterangan dari mantan pengacara Vanessa Angel terkait xanax.
TRIBUNNEWS.COM - Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Audie S Latuheru mengungkapkan akan meminta keterangan dari mantan pengacara Vanessa Angel terkait xanax.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH Infotainment, Jumat (20/3/2020).
Baca: Vanessa Angel Beberkan Asal Xanax yang Dikonsumsi Bibi, Polisi Sebut dari Mantan Pengacara
Dalam kesempatan itu, Kombes Pol Audie menuturkan masih terus melakukan pendalaman.
Sehingga soal kepemilikan xanax oleh Vanessa akan ditelusuri.
Istri dari Bibi Ardiansyah sendiri mengaku barang yang merupakan psikotropika jenis empat itu berasal dari mantan pengacaranya.

Kala itu, sang mantan pengacara membantu Vanessa dalam menuntaskan kasus prostitusi online di Jawa Timur.
Kombes Pol Audie kemudian menjelaskan, sudah mengirimkan surat pemanggilan pada mantan pengacara Vanessa.
Nantinya, mantan pengacara Vanessa akan dimintai klarifikasi soal kepemilikan xanax.
"Kita sudah mengirimkan undangan klarifikasi," terang Kombes Pol Audie.
Kemudian berdasarkan hasil urine Bibi yang dinyatakan positif, Kombes Pol Audie mengonsumsi xanax yang merupakan milik sang istri.
Baca: Status Suami Vanessa Angel dalam Kasus Narkoba Berubah, Bibi Ardiansyah Kini sebagai Pengguna
Baca: Bibi Ardiansyah Pakai Psikotropika Milik Vanessa Angel, Kepolisian: Justru Kemungkinan VA Ditahan
Kombes Pol Audie mengungkapkan, berdasarkan Undang Undang Nomor 5 tahun 1997 Bibi tidak bisa ditahan.
Sehingga untuk saat ini, suami Vanessa telah berubah statusnya.
Yakni sebagai pengguna saja.
Kombes Pol Audie menjelaskan, Bibi menggunakan xanax, psikotropika jenis empat milik sang istri.
Menurut penuturkan Kombes Pol Audie, yang akan ditahan dalam kasus ini adalah orang yang memiliki barang tersebut.
Peraturan tersebut justru menimbulkan kemungkinan apabila Vanessa yang akan ditahan.

Meski demikian, Kombes Pol Audie mengatakan proses kasus ini masih panjang.
Pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman dalam mengusut kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
"Bibi pun jadi seusai dengan UU No 5 tahun 1997 juga tidak bisa ditahan," terang Kombes Pol Audie.
"Satu, ia itu sementara ini sebagai pengguna ya."
"Dia menggunakan, nah barangnya yang digunakan itu adalah barangnya VA," ucap dia.
Baca: Pengakuan Vanessa Angel Asal Muasal Xanax Bibi Ardiansyah: dari Mantan Pengacara
Baca: Bibi Ardiansyah Terjerat Narkoba, Ayah Vanessa Angel Bongkar Sikap Menantu: Gak Percaya !
"Nah, sekali lagi kalau menguasai, memiliki justru kemungkinannya VA yang ditahan."
"Tapi itu masih panjang, kita dalami dulu," tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Kombes Pol Audie juga menuturkan perihal tes rambut yang telah dilakukan oleh Bibi belum mengeluarkan hasil.
Pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) masih membutuhkan beberapa waktu.
Kombes Pol Audie juga memberikan keterangan perihal alasan pemulangan Vanessa, Selasa (17/3/2020).

Kala itu memang hasil dari tes pemeriksaan urine dinyatakan negatif.
Sehingga memang sesuai dengan prosedur, Vanessa dapat dipulangkan lebih awal.
Kombes Pol Audie menjelaskan, tidak ada alasan yang kuat untuk melakukan penahanan pada Vanessa.
"Tentang hasil tes rambut BA saat ini belum keluar ya, butuh waktu beberapa hari untuk mengtahui hasilnya," ungkap Kombes Pol Audie.
Baca: Hasil Tes Rambut Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah Paling Cepat Keluar Senin Pekan Depan
"Yang pertama si VA otomatis dipulangkan lebih awal, karena memang dari tes pemeriksaan urine ia tidak kedapatan menggunakan psikotropika."
"Kita harus pertama memulangkan dia, karena belum ada alasan yang kuat untuk menahan VA pada awalnya," pungkasnya.
Sebelumnya, Vanessa dan Bibi diamankan oleh pihak kepolisian, Selasa (17/3/2020).
Pasangan yang kini tengah menanti buah hati mereka, ditangkap bersama satu perempuan berinisial CL.
Di mana menurut keterangan CL merupakan asisten Vanessa.
Dalam penggeledahan, ditemukan 20 butir psikotropika jenis empat, xanax.
(Tribunnews.com/Febia Rosada)