Minggu, 5 Oktober 2025

Kabar Artis

Pihak Fairuz Soal Pablo Benua Keluar Tahanan: Sebaiknya Izin yang Ia Dapatkan Tidak untuk Hal Lain

Kuasa hukum Fairuz A Rafiq, Minola Sebayang akhirnya memberikan tanggapan perihal Pablo Benua yang dapat keluar dari tahanan beberapa waktu lalu.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
KOMPAS.com/Revi C Rantung/TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA
Fairuz A Rafiq, Pablo Benua dan Rey Utami hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/1/2020) 

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Fairuz A Rafiq, Minola Sebayang akhirnya memberikan tanggapan perihal Pablo Benua yang dapat keluar dari tahanan beberapa waktu lalu.

Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH Infotainment, Jumat (13/3/2020).

Baca: Pablo Benua Akui Keluar Tahanan dan Berada di Sebuah Kafe, Sebut Jenguk sang Ibu Lalu Berbuka Puasa

Minola menuturkan, memang terdapat aturan untuk tahanan dapat keluar ke tempat umum.

Kemudian, Minola menjelaskan prosedur itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 1999.

Di mana mengenai syarat-syarat dan tata cara pelaksanaan wewenang tugas dan tanggung jawab perawatan tahanan ada di dalam Pasal 45 dan 46.

Fairuz A Rafiq, Sonny Septian dan kuasa hukumnya, Minola Sebayang saat ditemui di kawasan Kuningan Jakarta Selatan, Jumat (13/3/2020).
Fairuz A Rafiq, Sonny Septian dan kuasa hukumnya, Minola Sebayang saat ditemui di kawasan Kuningan Jakarta Selatan, Jumat (13/3/2020). (TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA)

Dalam pasal itu dijelaskan mengenai hal-hal luar biasa yang mendapatkan izin untuk keluar dari rumah tahanan.

Minola menyampaikan, keperluan tersebut adalah seperti konstruksi, penyerahan berkas, persidangan.

Kemudian perawatan kesehatan hingga hal luar biasa lainnya.

Keputusan itu juga harus berdasarkan atas izin dari petugas yang berwenang.

"Kalau kita bicara mengenai prosedur, memang dalam PP Nomor 58 Tahun 1999 tentang syarat-syarat dan tata cara pelaksanaan wewenang tugas dan tanggung jawab perawatan tahanan," terang Minola.

Baca: Kuasa Hukum Fairuz A Rafiq Ragukan Kabar Ibunda Pablo Benua Sakit

Baca: Berharap Bisa Menjenguk Putra Rey Utami yang Sedang Sakit, Fairuz A Rafiq: Anaknya Gak Dosa

"Memang di dalam pasal 45 dan 46 diatur mengenai hal-hal luar biasa untuk ijin meninggal rutan."

"Sebenarnya itu keperluannya untuk kontruksi, ada penyerahan berkas, ada persidangan, ada perawatan kesehatan," ujar dia.

"Dan hal-hal luar biasa seizin dari jabatan yang berwenang," imbuhnya.

Minola melanjutkan menjelaskan perihal kondisi yang termasuk ke dalam hal luar biasa.

Yakni seperti kematian yang dialmi oleh keluarga tahanan.

Fairuz A Rafiq saat jumpa pers di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (13/3/2020).
Fairuz A Rafiq saat jumpa pers di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (13/3/2020) diungkapkan sang kuasa hukum, istri Sonny Septian ini merasa sedih dan kecewa dengan Pablo Benua yang didapati berada di sebuah kafe. (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Kemudian, ada anggota keluarga terdekat dari tahanan yang tengah mengalami sakit keras.

Minola mengatakan, mungkin Pablo menggunakan poin hal luar biasa untuk izin dapat keluar tahanan.

Diketahui, Pablo memang izin untuk keluar dari rumah tahanan untuk menjenguk sang ibu yang tengah dirawat di rumah sakit.

Untuk dapat keluar tahanan, ada beberapa syarat administrasi yang harus dilengkapi oleh Pablo.

Yakni seperti surat permohonan, surat pernyataan, serta identitas diri.

Minola menyampaikan, pihak Pablo juga sudah mengikuti prosedur dengan baik dan benar.

Baca: Tersebar Foto Pablo Benua Diduga Pelesiran, Fairuz A Rafiq: Saya Tidak Dendam!

Baca: Fairuz A Rafiq dan Sonny Septian Kaget Pablo Benua Bisa Berada di Luar Tahanan, Kok Ada di Mall?

"Jadi hal-hal yang luar biasa ini tentu jika ada kematian yang dialami oleh keluarga tahanan," jelas Minola.

"Terus kemudian ada sakit keras yang dialami oleh keluarga terdekat dari tahanan."

"Hal luar biasa inilah yang mungkin yang dipakai oleh Pablo ketika mengajukan permohonan izin untuk membesuk orangtuanya yang sedang sakit keras," ucap dia.

"Jadi ada syarat administrasi yang harus dilakukan, seperti surat permohonan, KTP, KK, pernyataan secara tertulis mungkin telah dilakukan secara prosedural," tambahnya.

Pablo berhasil mendapatkan izin karena memang telah diatur oleh peraturan.

Fairuz A Rafiq, Sonny Septian dan kuasa hukumnya, Minola Sebayang saat ditemui di kawasan Kuningan Jakarta Selatan, Jumat (13/3/2020).
Fairuz A Rafiq, Sonny Septian dan kuasa hukumnya, Minola Sebayang saat ditemui di kawasan Kuningan Jakarta Selatan, Jumat (13/3/2020) . (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Kemudian, majelis hakin memberikan izin pada suami Rey Utami ini.

Meski demikian, Pablo diperbolehkan keluar tahanan dengan pengawalan dari pihak terkait.

Hingga akhirnya Pablo dapat bertemu dengan sang ibu yang disebutkan tengah sakit keras.

Namun, bukan itu yang menjadi persoalan dari pihak Fairuz.

Pihak Fairuz justru mempermasalahkan perihal Pablo yang didapati tengah berada di sebuah kafe.

Baca: Tak Ingin Hukum Anak yang Tak Berdosa, Fairuz Berharap Rey Utami Dapat Jenguk Putranya yang Sakit

Baca: Dapat Ucapan Ulang Tahun dari Pablo Benua dan Rey Utami, Fairuz A Rafiq Berterimakasih

Minola menjelaskan, apakah diperbolehkan seseorang yang mengantongi izin untuk menjenguk orangtua kemudian dapat melakukan kegiatan lain.

Bagi pihak Fairuz, seharusnya setiap tahanan yang mendapat izin keluar dapat menggunakannya dengan bijak.

Tidak untuk melakukan hal yang lain dan tidak sesuai dengan izin yang berlaku.

"Dan akhirnya mungkin pertimbangannya adalah karena memang ini diatur oleh PP," ungkap Minola.

"Maka majelis hakim memberikan izin pada Pablo dengan pengawalan untuk membesuk orangtuanya yang katanya sedang sakit keras."

"Cuma persoalannya adalah apakah boleh seseorang itu kemudian selain untuk membesuk orangtuanya, itu juga bisa melakukan kegiatan lain. Ini yang menjadi pertanyaan " tutur dia.

"Jadi kalau menurut hemat kami, sebaiknya memang setiap tahanan yang mendapatkan izin untuk hal luar baisa maka sebaiknya izin yang ia dapatkan tidak untuk hal yang lain," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Febia Rosada)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved