Nikita Mirzani Tulis Sendiri Eksepsi untuk Hadapi Dakwaan Kasus Penganiayaan
Nikita Mirzani kembali jalani sidang sebagai terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap Dipo Latief, mantan suaminya di PN Jakarta Selatan.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM JAKARTA - Nikita Mirzani kembali jalani sidang sebagai terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap Dipo Latief, mantan suaminya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/3/2020).
Nikita Mirzani tiba ditemani kuasa hukum dan sahabat dekatnya, Fitri Salhuteru.
Ia siap menghadapi proses persidangan.
"Siap. Masih seperti biasa. Ada bang Fachmi ada kak Fitri, bang Billy nyusul. Ada teman-teman nanti juga pada menyusul," kata Nikita Mirzani saat ditemui di PN Jakarta Selatan, kawasan Ampera, Senin (2/3/2020).
"Menyiapkan eksepsi. Tulis tulisan yang buat dibaca nanti di depan hakim dan pak jaksa," jelas Nikita Mirzani.
Baca: Waspadai Virus Corona, Nikita Mirzani Menolak Bersalaman denan Orang Lain
Baca: Rempah-rempah yang Diyakini Bisa Cegah Penularan Virus Vorona Menurut Profesor dari Unair
Ia juga akan membacakan sendiri nota keberatan atas tuduhan yang disangkakan padanya.
"Dibaca sendiri. Ada sembilan lembar. Kalau bang Fachmi 90, kalau niki 9 lembar," sambungnya.
Seperti diketahui, Nikita Mirzani ditetapkan menjadi tersangka atas kasus tuduhan penganiayaan terhadap mantan suaminya, Dipo Latief.
Dalam sidang perdana pekan lalu, Nikita didakwa dengan pasal 351 Ayat 1 atau Pasal 335 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan. Nikita terancam hukuman pidana maksimal dua tahun penjara.