Jumat, 3 Oktober 2025

Bakal Disidang sebagai Terdakwa KDRT, Nikita Mirzani Akan Buktikan Dipo Latief Berbohong

Nikita Mirzani bersyukur kasus dugaan KDRT dan atau penganiayaan terhadap Dipo Latief yang menjadikannya sebagai terdakwa, segera disidangkan.

Editor: Willem Jonata
INSTAGRAM
Nikita Mirzani dan Dipo Latief. 

Laporan Wartawan wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COM - Nikita Mirzani bersyukur kasus dugaan KDRT dan atau penganiayaan terhadap Dipo Latief yang menjadikannya sebagai terdakwa, segera disidangkan.

Beredar informasi kalau sidang kasus dugaan KDRT dan atau penganiayaan Nikita Mirzani terhadap Dipo Latief pada 24 Februari 2020.

Ia bersyukur supaya kasus yang menjeratnya tersebut berakhir dengan terang benderang.

"Karena emang Niki pengin secepat-cepatnya supaya terang benderang. Tapi ini udah ada dititik terang sih, dari asbak pelastik, muka lecet," kata Nikita Mirzani yang ditemui di gedung Mabes Polri, di Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2020).

Baca: Nantikan Sidang KDRT: Nikita Mirzani Penasaran Omongan Dipo Latief yang Disindirnya Lelaki Kemayu

Baca: Gisel Penuhi Panggilan Polisi Terkait Video Syur Wanita Mirip Dirinya

Baca: Janda Tua di Tulungagung Ditemukan Tewas Dalam Lipatan Kasur, Korban Pernah Curhat Emasnya Raib

"Alhamdulillah banget, emang Allah maha baik, semuanya dilancarin. Kalian nanti bisa nyaksiin sendiri, siapa yang bohong dan siapa yang benar," tambahnya.

Nikita Mirzani, Dipo Latief dan Raline Shah.
Nikita Mirzani, Dipo Latief dan Raline Shah. (Instagram/Kolase Tribun Sumsel)

Janda tiga anak tersebut menilai bahwa kejadian dugaan KDRT atau penganiayaan ketika menikah siri, luka yang diterima Dipo hanya luka lecet sedikit saja.

"Padahal masalahnya cuma lecet se-encret doang, enggak ada bekasnya lukanya. Tapi enggak apa-apa, namanya juga pelajaran," ucapnya.

Baca: Muncul Asumsi Dugaan Pembunuhan Terkait Kematian Zefania Carina, Arya Satria Claproth Setuju Autopsi

Lebih lanjut, Nikita Mirzani ingin publik yang menilai sendiri, atas kasusnya dengan Dipo Latief soal dugaan KDRT atau penganiayaan ini.

"Kan ada perempuan yang kekar, ada laki-laki yang keperempuan-perempuanan, macho, dan lelami yang kemayu. Kalau niki kan, cewek ke laki-lakian gitu. Beda-beda lah orang," ujar Nikita Mirzani.

Dua kemenangan Niki

Nikita Mirzani sempat dipanggil paksa oleh polisi terkait kasus penganiayaan atau kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Dipo Latief, mantan suaminya.

Selama tiga hari ia tak bertemu anak-anaknya. 

Namun, ia bisa bebas setelah permohonan penangguhan penahannya dikabulkan oleh pihak kejaksaan.

Meski demikian, Nikita Mirzani punya dua kemenangan atas Dipo latief.

Apa saja itu?

Permohonan kasasi yang diajukan Dipo Latief, atas putusan isbat nikah, ditolak Pengadilan Tinggi Agama.

Demikian dikatakan oleh Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, saat ditemui di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/2/2020).

"Yang kedua, saya ucapkan alhamdulillah lagi, persoalan gugatan Niki yang dimenangkan di PA Jakarta Selatan, yang banding ditolak," ujar Fahmi Bachmid.

Baca: Akui Masih Dapat Job setelah 3 Hari Tidur di Hotel Prodeo, Nikita Mirzani: Jangan Iri Gue Laku di TV

Fahmi melanjutkan Nikita Mirzani kembali menang di meja hijau.

Hal itu berarti, Nikita Mirzani tetap dinyatakan sah secara hukum dan agama pernah menikah dengan Dipo Latief sekaligus sudah resmi bercerai.

Baca: Nikita Mirzani Langsung Temui sang Anak Usai Bebas dari Penjara

Baca: Nikita Ungkap Bukti Sajad Ukra Diduga Lecehkan Aparatur Negara, Sebut Akan Penjarakan Eks Dipo

Baca: Nikita Mirzani Sindir Musuhnya bak Virus Corona, Tessa Mariska Sebut Sandiwara, Ussy Doakan Nyai

Bintang film dan presenter Nikita Mirzani (33) dibebaskan setelah dirinya dilimpahkan ke Kejaksaam Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/2/2020).
Bintang film dan presenter Nikita Mirzani (33) dibebaskan setelah dirinya dilimpahkan ke Kejaksaam Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/2/2020). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

"Jadi, Niki menang lagi pada tingkat Pengadilan Agama dan tingkat Pengadilan Tinggi Agama. Dua berita sekaligus hari ini," ucapnya.

Baca: Nikita Mirzani Bebas dari Bui, Dipo Latief Alami Nasib Nahas Kena Karma Ini: Bukti Kekuasaan Allah

Putusan pengadilan tersebut juga otomatis memberikan perlindungan hukum untuk anak dari pernikahan Nikita mirzani dan Dipo Latief, salah satunya akta kelahiran.

Sebelumnya, Nikita menikah secara siri dengan Dipo Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, pada 18 Februari 2018.

Di sisi lain, pada hari yang sama, permohonan Nikita Mirzani menjadi tahanan kota dikabulkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Baca: Nikita Mirzani Sindir Musuhnya bak Virus Corona, Tessa Mariska Sebut Sandiwara, Ussy Doakan Nyai

Meski diperbolehkan pulang, Nikita Mirzani yang menjadi tersangka dugaan penganiayaan, harus wajib lapor dua kali dalam seminggu dan tidak diperbolehkan beraktivitas di luar Jakarta.

"Iya. Wajib lapor seminggu dua kali. Yang jelas enggak boleh keluar dari wilayah Jakarta," ujar Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Andi Ardhani.

Lebih lanjut, Nikita Mirzani mengaku tidak menyangka mendapatkan dua kabar baik sekaligus pada hari yang sama.

"Enggak tahu, speechless aja. Pas banget soalnya, boleh pulang dan di tanggal 3 menang lagi, ya alhamdulillah sih, bersyukur," ucapnya.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved