Nikita Mirzani Ditahan Polisi, AKBP Irwan Ungkap Kapan Serahkan ke Kejaksaan: Rancana Sepagi Mungkin
Kasatreskrim Polres Jaksel AKBP Irwan Susanto menjelaskan kapan penyerahan artis sensaisonal Nikita Mirzani ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
TRIBUNNEWS.COM - Kasatreskrim Polres Jaksel AKBP Irwan Susanto menjelaskan kapan penyerahan artis sensaisonal Nikita Mirzani ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Seperti diketahui Nikita Mirzani kini harus ditahan di Polres Jakarta Selatan (Jaksel), pada Jumat (31/1/2020) dini hari.
Bahkan Nikita Mirzani harus dijemput paksa lantaran sudah dua kali tak memenuhi pihak kepolisian.
• Video Detik-detik Nikita Mirzani Dijemput Paksa Polisi, Bayi 9 Bulannya Turut Menemani
Sedangkan penahanan Nikita Mirzani tentu atas dasar laporan dari sang mantan suami, yakni Dipo Latief pada pihak yang berwajib.
Laporan yang menjerat Nikita Mirzani adalah kasus penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan.
Setelah menjadi tersangka Nikita Mirzani nantinya akan melewati beberapa proses dari pihak kepolisian.
Hal tersebut diungkapan juga oleh AKBP Irwan melalui kanal YouTube KH INFOTAIMENT, pada Jumat (31/1/2020).
AKBP Irwan mengatakan bahwa kepolisian masih harus melengkapi beberapa dokumen Nikita Mirzani.
Sebelum akhirnya Nikita Mirzani diserahkan kepada kejaksaan untuk segera disidang.
"Jadi kami tentunya dalam proses penyerahan tersangka barang bukti ini kan perlu ada dokumen administrasi yang kita siapkan," ucap AKBP Irwan.
