Mantan Istri Sule Meninggal
Kadung Bocor, Polisi Benarkan Laporan Rizky Febian Kematian Lina Dengan Tuduhan Pembunuhan Berencana
Tak hanya pengacara para saksi, kini pihak kepolisian pun membenarkan laporan Rizky Febian atas kematian Lina dengan tuduhan pembunuhan berencana.
TRIBUNNEWS.COM - Tak hanya pengacara para saksi, kini pihak kepolisian pun membenarkan laporan Rizky Febian atas kematian Lina dengan tuduhan pembunuhan berencana.
Menjelang hasil autopsi Lina diumumkan, kebenaran baru soal laporan Rizky Febian ikut terkuak.
Sebelumnya, pengacara para saksi yang memandikan Lina, Winarno Djati mengaku bahwa kasus kematian Lina diproses hukum menggunakan pasal 340 dan 338.
Dilansir dari YouTube Intens Investigasi, Senin (27/1/2020), dari mulut Winarno Djati lah terungkap jika kepolisian menggunakan pasal pembunuhan berencana untuk mengusut tuntas kematian mantan istri Sule tersebut.
Sesuai dengan panggilan, panggilan itu diminta keterangan sebagai saksi atas dugaan tindak pidana pembunuhan berencana dan pembunuhan, jadi pasalnya itu 340 dan 338," terang Winarno.
Kini setelah dikonfirmasikan, akhirnya pihak kepolisian pun angkat bicara.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Poltabes Bandung AKBP Galih Indragiri membenarkan hal tersebut.
Pihaknya membenarkan jika Rizky Febian melaporkan kejanggalan kematian sang Lina dengan tuduihan pembunuhan berencana.
Namun, dalam laporannya tersebut putra sulung Sule ini tidak menunjuk seseorang sebagai terlapor.
“Iya sudah ada laporannya. Itu kecurigaan dari keluarga,” ujar Galih saat dihubungi wartawan, Rabu (29/1/2020).