Minggu, 5 Oktober 2025

Ruben Onsu Diperiksa Sebagai Saksi Atas Kasus Foto Betrand Peto yang Diedit Jadi Hewan

Ruben Onsu menyambangi Polda Metro Jaya, Selasa (28/1/2020).Ia dipanggil penyidik sebagai saksi, terkait laporan manajemennya terdahulu.

Penulis: Nurul Hanna
Instagram @ruben_onsu
Ruben Onsu dan Betrand Peto saat pengambilan gambar untuk video clip lagu "Deritaku". 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ruben Onsu menyambangi Polda Metro Jaya, Selasa (28/1/2020).

Ruben Onsu dipanggil penyidik sebagai saksi, terkait laporan manajemennya terdahulu.

Sebelumnya manajemen Ruben Onsu melaporkan oknum yang mengedit foto anak wajah sambung Ruben, Betrand Peto menjadi foto hewan.

“Saya menjawab beberapa pertanyaan terhadap pembullyan yg terjadi pada anak saya yang pertama dan menjawab semua pertanyaan dari penyidik,” katanya ditemui usai pemeriksaan.

Ruben menjawab sekira sepuluh pertanyaan dalam pemeriksaan ini. Pertanyaan itu di antaranya seputar dari mana ia mengetahui pemberitaan terkait editan foto tersebut.

Ruben menduga, ada beberapa pelaku yang masih di bawah umur.

Baca: Sedih Disebut Bisa Jadi Tersangka Laporan Ruben Onsu, Roy Kiyoshi Sebut Hubungannya Baik, Tapi . . .

Baca: Kemeriahan Perayaan Imlek Keluarga Ruben Onsu, Undang Banyak Selebritis hingga Hadirkan Barongsai

Ruben Onsu dan Betrand Peto
Ruben Onsu dan Betrand Peto (Instagram/ruben_onsu)

“Ya kelihatan dari fotonya gitu (pelaku di bawah umur). Tapi kan kalau polisi sudah menangkap akan ketahuan nanti. Tapi semua orang kan boleh pake profil pictures siapa aja di foto,” kata dia.

Ruben yang didampingi pengacaranya, Minola Sebayang mengakui tak akan tinggal diam. Ia gerah terhadap perundungan melalui internet yang menimpa Betrand.

“Karena saya udah amat terganggu dengan pembullyan ini, jadi saya harus membela anak saya,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, pihak manajemen Betrand Peto melaporkan beberapa pemilik akun Instagram dan Facebook karena mengedit foto anak Ruben Onsu dengan wajah hewan ke Polda Metro Jaya, Senin, 11 Novemner 2019.

Mereka resmi melaporkan beberapa akun tersebut dengan nomor laporan LP/7253/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus.
Pasal yang digunakan adalah Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU RI no. 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved