Apa Kabar Kasus Ikan Asin? Ini 5 Fakta Terbaru Sidangnya, Termasuk Curhat Fairuz Minta Keadilan
Apa Kabar Kasus Ikan Asin? Ini 5 Fakta Terbaru Sidangnya, Termasuk Curhat Fairuz Minta Keadilan
TRIBUNNEWS.COM- Berikut 5 fakta sidang lanjutan trio ikan asin, hakim tolak eksepsi hingga Pablo Benua dan Rey Utami ingin bertemu Fairuz.
Sidang kasus ikan asin kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/01/2020).
Pada sidang kali ini beragendakan putusan sela majelis hakim.

• Ikan Asin Kembali Sidang, Rey Utami Ungkap Kehidupannya di Balik Jeruji: Sekolah Tinggi Ilmu Sabar
• Barbie Kumalasari Senang Galih Ginanjar Dipuji Tampan Meski di Penjara, Sebut Rajin Beri Krim Wajah
TribunStyle himpun dari berbagai sumber, berikut 5 fakta sidang lanjutan trio ikan asin: hakim tolak eksepsi hingga Pablo Benua dan Rey Utami ingin bertemu Fairuz.
1. Eksepsi Ditolak
Hakim Ketua Djoko Indiarto menanggapi soal eksepsi atau nota keberatan dari ketiga terdakwa, yakni Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami.
"Mengadili menyatakan keberatan atau eksepsi dari para penasihat hukum terdakwa.
Saya ulangi, menolak keberatan eksepsi dari penasehat hukum para terdakwa," ucap Djoko Indiarto dikutip dari Kompas.com.
Sehingga kasus ikan asin akan terus berlanjut.
"Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini."