Investasi Bodong
Mulan Jameela Dipanggil Polisi, Ini Alasan Ahmad Dhani Menyebut Itu Terlalu Mengada-ada
Nama Mulan Jameela bersama sejumlah artis disebut-sebut terkait kasus investasi bodong MeMiles, yang saat ini ditangani Polda Jatim.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahmad Dhani menilai pemanggilan polisi, dalam hal ini Polda Jatim, terhadap Mulan Jameela, sang istri, terkait kasus investasi bodong MeMiles, mengada-ada.
“Pemanggilan itu menurut saya terlalu mengada-ngada,” katanya ditemui usai jumpa pers konser Dewa 19 di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2020).
Ahmad Dhani dengan tegas menyebut bahwa istrinya hanya tampil di acara yang digelar MeMiles.
Namun mungkin saja, menurut Dhani, nama Mulan semakin terseret lantaran ia penyanyi yang terkenal.
Baca: Tampil Jadi Bintang Tamu Acara MeMiles, Berapa Mulan Jameela Dibayar?
Baca: Pemeran Denok di Sinetron Tukang Ojek Pengkolan Dikira Hamil Bohongan, Ini Ceritanya Jelang Bersalin
Baca: Mahalnya Biaya Suntik Sel Punca Demi Awet Muda Bagi Kaum Sosialita Adalah Gengsi
“Karena kan Mbak Mulan cuma nyanyi, cuma mungkin mba Mulan lebih menarik buat media, sehingga yang dibicarakan mbak mulan. padahal yang lain malah ada yang ikut investasi,” katanya.
Baca: Jadi Fingerstyle Beken di Youtube dan Dipuji Dewa Budjana, Buah Aksi Iseng Alip_Ba_Ta di Kontrakan
Ia juga menyebut sang istri sama sekali tak berinvestasi di MeMiles. Pelantun ‘Wonder Woman’ itu hanya diundang untuk tampil menyanyi, serta menerima honor secara profesinal.

“Kalau dipanggil, atau harus memenuhi panggilan yah kalau dipanggil itu terlalu mengada-ngada lah,” tambahnya.
Usai memberikan pernyataan, Dhani pun langsung berjalan terburu-buru meninggalkan awak media.
Selasa (14/1/2020) polisi memastikan akan memanggil penyanyi sekaligus anggota DPR RI Mulan Jameela (MJ).
Mulan Jameela akan dimintai keterangan atas keterlibatannya dalam kasus investasi bodong MeMiles.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut pihaknya akan menempuh segala prosedur untuk memanggil istri Ahmad Dhani tersebut.
Satu di antaranya mengajukan izin tertulis kepada Presiden Joko Widodo.
Tak perlu izin Jokowi
Pihak Istana menanggapi pernyataan dari pengacara Mulan Jameela, yang menyebut akan memenuhi panggilan polisi atas kasus MeMiles, jika seizin dari Presiden Jokowi.
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Shanti Purwono mengatakan, polisi tak perlu meminta izin tertulis dari Presiden Jokowi, jika ingin memanggil Mulan Jameela.
Mulan Jameela yang saat ini menjadi anggota DPR RI, namanya terseret dalam kasus investasi bodong MeMiles.
Dari informasi yang diterima oleh Dini Shanti Purwono, Mulan Jameela hanya dipanggil sebagai saksi, bukan sebagai pihak yang diduga melakukan tindak pidana.
"Kalau hanya sebagai saksi atau pihak yang diminta keterangannya tidak perlu izin Presiden," ujar Dini saat dihubungi Tribunnews.com, Jakarta, Selasa (14/1/2020).
Kemudian, Dini menjelaskan, dalam Pasal 245 Ayat 1 Undang-Undang tentang Manjelis Pemusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3), tidak menyebut harus izin presiden ketika memanggil anggota DPR sebagai saksi.
Adapun bunyi Pasal 245 Ayat 1 UU MD3, yaitu "Pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden".
Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, akan memanggil Mulan untuk meminta keterangan terkait investasi bodong MeMiles, dengan mengikuti aturan yang ada.
"Ya (izin ke presiden Jokowi), mekanismenya ada semua berdasarkan aturan pemanggilan," kata Truno di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (14/1/2020).
Menurut Trunoyudo, Mulan Jameela akan diperiksa untuk dimintai keterangannya.
"Saksi (MJ) kita ambil keterangannya untuk kita berikan hak konfirmasinya, daripada blunder terus di media sosial. Inilah hak dia untuk mengkonfirmasi kepada penyidik," ungkop Truno.
Sementara, Kuasa Hukum Mulan Jameela, Ali Lubis mengatakan, kliennya akan memenuhi panggilan Polda Jawa Timur jika sudah ada izin dari Presiden Jokowi.
Izin yang dimaksud oleh Ali Lubis itu, berkaitan dengan status Mulan Jameela yang saat ini menjadi anggota DPR RI.
Menurut Ali Lubis, Mulan Jameela memiliki hak imunitas jika Polda Jawa Timur tak mengatongi izin dari Presiden untuk melakukan panggilan.
Ali Lubis menambahkan hingga saat ini kliennya tersebut belum mendapatkan surat panggilan dari Polda Jawa Timur untuk melakukan pemeriksaan.
"Enggak ada surat sama sekali sampai saat ini," ujar Ali Lubis.
Meski demikian, Mulan Jameela siap hadir jika Polda Jawa Timur akan memanggilnya untuk meminta keterangan terkait investasi MeMiles.
"Sebagai warga negara yang taat hukum mbak Mulan tentu akan hadir," tutur Ali Lubis.