Kabar Artis
Vicky Prasetyo Tersangka Kasus Penggerebekan Angel Lelga, Tayangan Infotaiment Jadi Barang Bukti
Vicky Prasetyo ditetapkan sebagai tersangka kasus penggrebekan terhadap Angel Lelga, video liputan di infotaiment menjadi satu diantara barang bukti.
TRIBUNNEWS.COM - Selebritas Vicky Prasetyo (35) telah resmi menyandang status tersangka atas kasus penggrebekan terhadap mantan istrinya, Angel Lelga.
Hal ini dibenarkan oleh Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Andi Sinjaya Ghalib.
"(Vicky Prasetyo) Ditetapkan (sebagai tersangka) seminggu lalu atas dugaan pencemaran nama baik," Ujar Andi Sinjaya yang dikutip dari Wartakotalive.com.
Vicky terbukti melakukan pencemaran nama baik.
Aksi penggrebekan dengan tudingan perzinaan yang dilakukan Vicky terhadap Angel Lelga menurut Andi Sinjaya tidak terbukti kebenarannya.
Menurut Kompol Andi, video liputan terkait aksi penggrebekan Vicky terhadap mantan istrinya di Infotaiment menjadi satu diantara barang bukti.
Selain itu, penetapan tersangka juga berdasarkan dari keterangan para saksi.

"Keterangan saksi-saksi dan tayangan infotaiment saat korban digrebek," ungkap Andi Sinjaya yang dilansir dari Kompas.com.
Menanggapi hal ini, Vicky mengaku menghormati keputusan yang diambil oleh pihak kepolisian.
Pria kelahiran Bekasi ini tak masalah dengan status tersangkanya.
"ya nggak apa - apa, kami hormati saja putusan penyidikan," ujarnya dikutip dari Kompas.com.
Pria yang memiliki nama asli Hendrianto ini dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE.
Mantan Zaskia Gotik itu terancam empat tahun penjara.
Dikutip dari Kompas.com, Kompol Andi rencananya akan memanggil Vicky mulai pekan depan.
Vicky dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan.
"Minggu depan kami agendakan," imbuhnya.
Disinggung terkait langkah hukum yang akan ditempuh usai menyandang status tersangka, Vicky mengaku belum tahu.
Ia menyebut belum ada persiapan apa - apa terkait kasus tersebut.
Penetapan tersangka terhadap presenter Vicky Prasetyo berawal dari aksinya yang menuding Angel Lelga melakukan perzinahan dengan seorang lelaki yang bernama Fiki Alman.
Pada November 2018, Vicky beserta media infotaiment melakukan penggrebekan dikediaman Angel Lelga.

Diketahui pasca insiden tersebut, Vicky sempat melaporkan mantan istrinya dengan tuduhan perselingkuhan.
Yakni dengan KUHP Pasal 284 tentang Perzinaan.
Namun laporan Vicky tidak dapat diproses lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Menurut fakta yang ditemukan oleh polisi, tidak dtemukan bukti yang menyatakan Angel Lelga telah melakukan perselingkuhan.
Semenara itu, Angel yang tak terima dengan aksi penggrebekan itu, kembali melaporkan mantan suaminya atas tuduhan pencemaran nama baik.
Laporan Vicky tersebut telah berbalik menjadi petaka baginya.
Meski begitu polisi tidak melakukan penahanan terhadap Vicky Prasetyo.
(Tribunnews.com/Isnaya Helmi Rahma) (Wartakotalive.com/Feryanto Hadi) (Kompas.com/Baharudin Al Farisi/Andika Aditia)