Dilaporkan Atas Dugaan Penistaan Agama, Ini Kata Pihak Atta Halilintar
“Kami sendiri juga akan berdiskusi dengan klien kami juga. Mohon maaf belum bisa kami beritahukan lebih lanjut,” katanya
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Atta Halilintar, Sunan Kalijaga mengaku pihaknya tengah mengkaji laporan penistaan agama yang dilayangkan kepada kliennya.
Ia masih akan menilik laporan tersebut dan tujuan sang pelapor.
Baca: Curahan Hati Atta Halilintar Pasca Dilaporkan Dugaan Penistaan Agama: Tuhan, Saya Tidak Sempurna
“Kami sendiri juga akan berdiskusi dengan klien kami juga. Mohon maaf belum bisa kami beritahukan lebih lanjut,” katanya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (14/11/2019).
Menurut Sunan, video yang dilaporkan belum tentu berisi penistaan.
Baginya, konteks video tersebut harus diperdalam terlebih dahulu.
“Apakah untuk candaan. Kalau untuk candaan otomatis itu ada dugaan penistaan agama. Tapi memang kalau video itu dibikin untuk mencontohkan hal-hal yg tidak boleh dilakukan dalam solat. Nah itu beda lagi,” kata dia.
Tak bisa semerta-merta, video terkait digolongkan dalam penistaan agama.
Sunan juga merasa belum bisa berkomentar banyak, lantaran laporan ini belum masuk proses penyidikan.
Video tersebut, kata Sunan, juga diperkirakan merupakan video lama.
“Saya dapat info video tersebut sudah lama,” katanya.
Atta Halilintar sebelumnya dilaporkan ke polisi oleh sebuah LSM bernama KPK (Komunitas Pengawas Korupsi), Rabu (13/11/2019).
Atta dilaporkan bersama dengan sebuah akun YouTube bernama Gunawan Swallow.
Laporan ini terdaftar dengan nomor LP/7322/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 13 November 2019.
Baca: Dilaporkan Atas Kasus Dugaan Penistaan Agama, Atta Halilintar Curhat Tuhan Aku Manusia Biasa
Ketua LSM KPK Firdaus Oiwobo mengatakan, Atta dilaporkan karena diduga telah membuat sebuah konten yang dianggap melecehkan salah satu agama.
Menurut Firdaus, video yang menjadikan praktik ibadah sebagai kontennya itu telah melecehkan.