Diperiksa Terkait Laporan Video Syur, Gisella Anastasia Dapat 19 Pertanyaan
Gisella Anastasia mendapat 19 pertanyaan, dalam proses lanjutan laporan terhadap penyebaran video porno yang menyeret namanya.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gisella Anastasia mendapat 19 pertanyaan, dalam proses lanjutan laporan terhadap penyebaran video porno yang menyeret namanya.
Gisel didampingi pengacaranya, mendatangi Polda Metro Jaya dan membawa bukti berupa tangkapan layar akun media sosial yang menyebarkan video tersebut. Usai menjalani pemeriksaan sekira 4 jam, Gisel mengaku mendapat 19 pertanyaan.
“Untuk urusan begini aku enggak ngerti, tapi tadi ternyata lumayan lancar, cepat juga. Pengacara saja ya, takut salah ngomong,” kata Gisel usai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Rabu (30/10/2019).
Sandy Arifin, pengacara Gisel menjelaskan jika kliennya dimintai keterangan terkait kronologi. Yakni saat pertama kali, Gisel mengetahui ada video porno yang tersebar, dan disebut-sebut dirinyalah pemeran dalam video tersebut.
Baca: Gisella Anastasia Ditanya Polisi Bagaimana Tahu Ada Video Syur Mirip Dirinya
“Pertanyaannya lebih kepada kronologis kejadian, hari, waktu, dan jamnya. Kemudian kerugiannya apa,” lanjut dia.
Soal jumlah akun yang menyebarkan video porno tersebut, Sandy menyebut ada sekira 10 akun yang dilaporkan.
Pada pekan depan, pihak Gisel siap menghadirkan asisten dan manajernya ke Polda Metro Jaya sebagai saksi. Pada saat mengetahui berita miring tentangnya, mantan istri Gading Marten itu bersama asisten dan manajer.
“Pada saat kejadian, yang bersangkutan lagi di mana, dengar di mana. Tahu informasi dari siapa. Siapa saja yang disekitarnya melihat ataupun mendengar mba gisel mendapat info dan postingannya lagi apa. Kan mereka lagi bersamaan nih pada saat itu,” kata Sandy.
Diketahui, Gisel sebelumnya melaporkan beberapa akun media sosial yang menyebar video porno dan dikaitkan ke dirinya. Laporan polisi itu tertuang dengan nomor LP/6864/X/219/PMJ/Dit. Reskrimsus dengan pelapor dirinya sendiri. Status terlapor dalam hal ini masih lidik.
Video porno tersebut sebelumnya disebarkan oleh sejumlah akun Twitter. Dari Twitter, video itu kemudian tersebar hingga ke grup WhatsApp. Pemeran perempuan dalam video itu juga dikaitkan dengan nama Gisella Anastasia.
Dalam laporannya, Gisel mengaitkan pasal penyebaran video bermuatan asusila atau pencemaran nama baik atau menyebarluaskan video yang bermuatan pornografi. Yakni Pasal 27 ayat 1 junto Pasal 45 ayat 1 atau Pasal 27 ayat 3 junto Pasal 23 ayat 3 UU nomor 19/2016 tentang ITE.