Datangi Polda, Gisel Bawa Bukti Baru Terkait Kasus Fitnah Video Syur
Gisel memenuhi panggilan penyidik, terkait penyebaran video porno yang menyeret namanya. Gisel pun datang dan membawa bukti baru.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gisella Anastasia kembali mendatangi Polda Metro Jaya, Rabu (30/10/2019).
Gisel memenuhi panggilan penyidik, terkait penyebaran video porno yang menyeret namanya. Gisel pun datang dan membawa bukti baru.
Mantan istri Gading Marten itu tiba gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sekitar pukul 11.05 WIB, bersama pengacaranya, Sandy Arifin.
Keduanya hanya berbicara sebentar, dan langsung masuk ke ruang penyidik.
"Kedatangannya untuk melengkapi bukti dulu yang baru didapat, di-capture," kata Sandy kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (30/10/2019).
Sandy Arifin mengatakan pihaknya membawa bukti baru berupa hasil tangkapan layar. Bukti-bukti itu disebutnya dibawa hari ini dan diserahkan ke penyidik.
Baca: Nonton Video Syur Mirip Dirinya Sendirian di Kamar Terkunci, Gisel: Bentuk Tubuh Beda Banget
Baca: Kisah Denada Bohongi Shakira Soal Sakitnya, Bilang Suntikan dan Kemoterapi Adalah Vitamin
Baca: Curhat Soal Perubahan Indah Permatasari Sejak Pacari Arie Kriting, Ibunda:Jangan Cuci Otak Anak Saya

Gisel terlihat tersenyum saat berada di Polda Metro Jaya itu. Dia menyebut dirinya akan terus melanjutkan kasusnya tanpa adanya perdamaian dengan pelaku.
"Lanjutin aja dulu," jelas Gisel singkat.
Diketahui, Gisel sebelumnya melaporkan beberapa akun media sosial yang menyebar video porno dan dikaitkan ke dirinya.
Laporan polisi itu tertuang pada LP/6864/X/219/PMJ/Dit. Reskrimsus dengan pelapor dirinya sendiri. Status terlapor dalam hal ini masih lidik.
Video syur tersebut sebelumnya sempat disebarkan oleh sejumlah akun Twitter.

Dari Twitter, video itu kemudian tersebar hingga ke grup WhatsApp.
Pemeran perempuan dalam video itu juga dikaitkan dengan artis Gisella Anastasia.
Dalam laporan Gisel, disertakan pasal terkait penyebaran video bermuatan asusila atau pencemaran nama baik atau menyebarluaskan video yang bermuatan pornografi. Yakni Pasal 27 ayat 1 junto Pasal 45 ayat 1 atau Pasal 27 ayat 3 junto Pasal 23 ayat 3 UU nomor 19/2016 tentang ITE.