Sabtu, 4 Oktober 2025

Kabar Artis

Tersandung Kasus, Baim Wong Hadiri Sidang Gugatan Perdata Rp 2 Miliar Ditemani Paula Verhoeven

Baim Wong Hadiri Sidang Gugatan Perdata Rp 2 Miliar, Paula Verhoeven Beri Dukungan untuk Sang Suami.

Editor: Suli Hanna
Warta Kota/Heribertus Irwan Wahyu Kintoko
Pasangan selebritas Baim Wong ditemani Paula Verhoeven, istrinya, dan pesinetron Lucky Perdana menghadiri sidang mediasi di Pengadilan Negeri Kota Bogor, Jalan Pengadilan, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (2/10/2019). Sidang mediasi dilakukan terkait gugatan perdata Astrid terhadap Baim Wong dan Lucky Perdana senilai Rp 2 Miliar. 

Baim Wong dan Lucky Perdana baru saja menjalani sidang kasus gugatan perdata yang dilayangkan oleh Astrid dari QQ Production.

Sidang yang dijalani Baim Wong tersebut beragendakan upaya mediasi.

Tampak juga istri Baim Wong, Paula Verhoeven yang setia menemani suaminya di persidangan.

TRIBUNNEWS.COM - Aktor Baim Wong dan Lucky Perdana tampak menghadiri sidang kasus gugatan perdata yang dilayangkan oleh Astrid dari QQ Production di Pengadilan Negeri Kota Bogor pada Rabu 2 Oktober 2019.

Sidang yang dihadiri Baim Wong dan Lucky Perdana itu beragendakan upaya mediasi.

Melansir dari Wartakotalive.com, sidang tersebut hanya berlangsung sekitar 10 menit.

Meskipun demikian, Baim Wong justru mengaku tak tahu masalah yang ia hadapi.

Suami Paula Verhoeven itu tak mengetahui letak kesalahannya sampai digugat perdata oleh Astrid sebesar Rp 2 miliar.

"Hari ini masih mediasi (upaya perdamaian). Pertama kali saya masuk pengadilan dan nggak tahu masalahnya apa," ucap Baim Wong seperti dikutip dari Wartakotalive.com pada Kamis 3 Oktober 2019.

 Baim Wong Berada di Jerman, Suami Paula Verhoeven Akhirnya Ketemu Claudia Emmanuela Santoso

 Aksi Protes Baim Wong Tentang RKUHP, Suami Paula Verhoeven Tampil Jadi Gelandangan: Aneh Negara Ini

Baim Wong, Lucky Perdana dan Paula Verhoeven tampak hadir di persidangan di Pengadilan Negeri Kota Bogor pada Rabu (2/10/2019).
Baim Wong, Lucky Perdana dan Paula Verhoeven tampak hadir di persidangan di Pengadilan Negeri Kota Bogor pada Rabu (2/10/2019). (Wartakota/Heribertus Irwan Wahyu Kintoko)

Setelah melakukan sidang, kedua belah pihak mengupayakan mediasi di sebuah ruangan selama 30 menit.

HALAMAN 2 =================>

Sumber: TribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved