Senin, 29 September 2025

Dua Komika Dibekuk Polisi Lantaran Terjerat Narkoba, Ernest Prakasa Buka Suara

Dunia hiburan tanah air kembali tercoreng namanya karena polisi berhasil menangkap dua orang komika atau stand up comedy yang mengkonsumsi narkoba.

Tribunnews/JEPRIMA
Komika Ernest Prakasa saat ditemui pada acara peluncuran trailer film terbarunya yang berjudul The Underdogs di kawasan Sarinah, Jakarta Pusat, Senin (31/7/2017). Pada film ini Ernest berperan sebagai Sandro. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Narkoba merupakan kelompok senyawa yang memiliki risiko dapat mengalami kecanduan yang tinggi bagi penggunanya.

Tidak hanya orang biasa, dari kalangan artis juga menggunakan narkoba.

Dunia hiburan tanah air kembali tercoreng namanya karena polisi berhasil menangkap dua orang komika atau stand up comedy yang mengkonsumsi narkoba.

Dua komika tersebut yakni RN (32) dan DN (39).

Ernest Prakasa dalam acara Unleashing The Power of X by Permata Bank di Intercontinental Hotel, Pondok Indah, Jakarta Selatan, Jumat (25/1/2019).
Ernest Prakasa dalam acara Unleashing The Power of X by Permata Bank di Intercontinental Hotel, Pondok Indah, Jakarta Selatan, Jumat (25/1/2019). (TRIBUNNEWS.COM/WAHYU FIRMANSYAH)

Keduanya ditangkap di sebuah kamar kos pada 25 Agustus 2019.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Abdul Karim menerangkan bahwa penangkapan dua komika berawal dari laporan masyarakat mengenai peredaran narkoba di Cipadu, Tangerang pada 19 Agustus 2019.

"Saat melakukan pemantauan, anggota mencurigai seseorang sebagai pengedar dan dibuntuti dari Cipadu sampai di sebuah kos di Jalan Salemba Tengah, Jakarta Pusat," kata Abdul Karim dalam jumpa pers di Mapolres Metro Tangerang Kota, Jumat (30/8/2019).

Pihak polisi melakukan pengawasan selama beberapa hari, kemudian polisi berhasil membekuk RN dan DN di sebuah kos pada 25 Agustus 2019.

Halaman selengkapnya >>>

Sumber: TribunnewsWiki
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan